LBH Papua Nilai Kodam Cenderawasih Lampaui Wewenang Soal Pesta Babi

Independen.id -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai penyataan Kodam XVII/Cenderawasih Terkait Film “Pesta Babi” telah melampaui wewenangnya dan cederai demokrasi. Pada tanggal 17 Mei 2026, Kapendam (Kepala Penerangan Kodam) Kolonel Inf. Tri Purwanto mengeluarkan pernyataan bahwa film Pesta Babi belum memiliki sertifikasi resmi, sehingga tidak tepat jika dipertontonkan di ruang publik. 

Sertifikasi resmi yang dimaksud oleh Kapendam Cenderawasih adalah Sertifikat Lulus Sensor yang dikeluarkan Lembaga Sensor Film (LSF), seperti dikutip dari Kompas.com, 17 Mei 2026.

Merespon pernyataan Kapendam, LBH Papua menyebut pernyataan tersebut tidak hanya menunjukkan cara pandang yang keliru terhadap kebebasan berekspresi dalam negara demokratis, tetapi juga berpotensi melampaui kewenangan institusi militer sebagaimana diatur dalam hukum Indonesia.

LBH Papua dalam rilisnya 18 Mei 2026, mendesak agar institusi militer menghormati batas kewenangannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 dan tidak melakukan penilaian maupun intervensi terhadap kegiatan seni, budaya, dan diskusi publik masyarakat sipil. 

Menurut UU TNI no 3/2025, tidak terdapat mandat hukum yang memberikan kewenangan kepada institusi militer untuk menilai, membatasi, ataupun mengintervensi karya perfilman dan ruang diskusi publik masyarakat sipil.

Direktur LBH Papua Festus Ngoranmele, meminta aparat keamanan menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, atau tindakan yang dapat membatasi kebebasan berekspresi dan kebebasan berkesenian masyarakat Papua.

"Kami mendesak Pemerintah mengedepankan pendekatan dialog dan penghormatan hak asasi manusia dalam merespons berbagai ekspresi sosial dan budaya di Papua, bukan pendekatan keamanan yang berlebihan,"kata Fentus dalam rilisnya. 

 

kali dilihat