Amnesty International : Pembersihan Etnis di Tepi Barat itu Nyata, Indonesia Jangan Cuma Mengecam

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN— Suara kendaraan militer, ancaman pengusiran, dan serangan pemukim telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari banyak komunitas Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Bagi keluarga-keluarga Bedouin dan komunitas penggembala yang selama beberapa generasi hidup di wilayah itu, tanah bukan sekadar ruang hidup. Tanah adalah sumber penghidupan, identitas, dan warisan yang kini perlahan hilang.

Dalam laporan terbarunya berjudul Erasing anything Palestinian: Israel’s ethnic cleansing of West Bank Bedouin and herding communities, Amnesty International menyimpulkan bahwa apa yang terjadi di Area C Tepi Barat bukan lagi sekadar rangkaian insiden kekerasan yang terpisah. Organisasi hak asasi manusia tersebut menilai telah terjadi kampanye sistematis yang didukung negara untuk mengusir warga Palestina dari tanah mereka.

Laporan itu mengungkap bahwa pemerintah Israel secara terbuka menjadikan aneksasi wilayah Palestina sebagai tujuan kebijakan. Bersamaan dengan itu, perluasan pemukiman terus dipercepat, dukungan finansial dan logistik kepada para pemukim ditingkatkan, dan persenjataan bagi kelompok pemukim diperkuat.

Area C sendiri mencakup lebih dari 60 persen wilayah Tepi Barat yang diduduki. Kawasan ini memiliki arti strategis karena menyimpan sumber daya alam penting, lahan pertanian dan penggembalaan yang luas, serta populasi Palestina yang relatif lebih sedikit dibanding wilayah lain.

“Selama tiga setengah tahun terakhir, otoritas Israel telah mempercepat kampanye pembersihan etnis yang disponsori negara di Tepi Barat,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard.

Menurutnya, apa yang terjadi bukanlah tindakan individu atau kelompok pemukim ekstremis semata. Amnesty melihat adanya kebijakan negara yang secara sengaja mengarah pada aneksasi wilayah Palestina dan berlangsung secara terbuka di hadapan masyarakat internasional.

Untuk menyusun laporan tersebut, Amnesty International meneliti 27 komunitas Bedouin dan penggembala di Area C yang telah dipindahkan secara paksa antara 2023 hingga 2025 atau menghadapi risiko serupa. Tim peneliti mewawancarai 45 warga Palestina dari 12 komunitas, serta 19 pengacara, aktivis, jurnalis, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil dari Palestina maupun Israel.

Penelitian itu juga didukung verifikasi lebih dari 420 foto dan video, analisis citra satelit, dokumen pengadilan, peta, laporan PBB, serta berbagai sumber terbuka lainnya.

Sebelum laporan dipublikasikan, Amnesty telah menyampaikan temuannya kepada pemerintah Israel pada 13 Mei 2026. Kementerian Pertahanan Israel merespons dengan menyatakan bahwa aparat keamanan telah menangani berbagai insiden kekerasan pemukim, melakukan penangkapan jika diperlukan, dan menyelidiki dugaan kelalaian aparat.

Namun Amnesty menyatakan bukti yang mereka kumpulkan menunjukkan kenyataan berbeda.

Menurut organisasi itu, kampanye kekerasan pemukim terhadap warga Palestina meningkat tajam di bawah pemerintahan Israel saat ini. Dampaknya terlihat pada meningkatnya jumlah korban tewas dan luka-luka, pengusiran paksa, penghancuran properti, serta perampasan tanah.

Amnesty juga menemukan adanya lingkungan impunitas yang memungkinkan pelaku kekerasan terhadap warga Palestina jarang menghadapi konsekuensi hukum yang berarti. Dalam sejumlah kasus yang didokumentasikan, warga Palestina yang melaporkan kekerasan justru mengalami interogasi, dikenai denda, bahkan ditangkap secara sewenang-wenang.

“Laporan kami mengungkap bahwa pelanggaran ini bukanlah hasil dari segelintir oknum jahat. Kekerasan yang dilakukan para pemukim merupakan komponen inti dari kampanye pembersihan etnis yang direstui negara,” kata Callamard.

Penelitian Amnesty menggambarkan bagaimana warga Palestina dipaksa meninggalkan tanah leluhur mereka di tengah meningkatnya serangan pemukim yang disebut mendapat dukungan aktif dari pemerintah Israel.

Meski demikian, banyak komunitas Palestina tetap bertahan. Di Lembah Yordan maupun Perbukitan Hebron Selatan, warga terus berupaya mempertahankan tanah yang telah mereka tempati selama beberapa generasi.

Data Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) menunjukkan sedikitnya 117 komunitas Palestina mengalami pengungsian penuh atau sebagian sejak Januari 2023 hingga April 2026. Hingga akhir April 2026, setidaknya 5.910 warga Palestina telah mengalami pengusiran paksa.

Pada saat yang sama, organisasi Peace Now mencatat terdapat 363 pos terdepan pemukim Israel di Tepi Barat hingga April 2026. Sebanyak 212 di antaranya didirikan sejak 2023.

Menurut Amnesty, banyak pos tersebut digunakan untuk memperluas penguasaan lahan Palestina melalui aktivitas penggembalaan ternak. Situasi ini berjalan beriringan dengan kebijakan pemerintah Israel yang terus memperluas kontrol atas wilayah Area C.

Laporan Amnesty juga memicu kritik terhadap sikap komunitas internasional yang dinilai gagal menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung.

“Komunitas internasional telah terlibat atau terlalu pasif dalam menghadapi pelanggaran hukum internasional yang berat dan berulang yang dilakukan Israel,” kata Callamard.

Di Indonesia, laporan tersebut memunculkan seruan agar pemerintah mengambil langkah yang lebih aktif.

Ketua Dewan Pengurus Amnesty International Indonesia, Marzuki Darusman, menilai respons dunia, termasuk Indonesia, masih terjebak pada retorika normatif tanpa tindakan nyata yang mampu menghentikan penderitaan warga Palestina.

Menurut Marzuki, Indonesia perlu memanfaatkan posisinya sebagai Presiden Dewan HAM PBB pada 2026 untuk menggalang tekanan internasional yang lebih kuat terhadap Israel.

“Indonesia tidak boleh pasif, justru sebaliknya harus memimpin dari depan, gencar menggalang solidaritas internasional, dan mengorganisasi desakan diplomatik yang tegas untuk menghentikan kekerasan Israel,” ujarnya pada Rabu (10/6) di Jakarta.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendorong pemerintah Indonesia mengambil langkah hukum yang lebih konkret melalui ratifikasi Konvensi Genosida 1948 dan Statuta Roma 1998.

Menurut Usman, ratifikasi kedua instrumen hukum internasional tersebut akan memperkuat posisi Indonesia dalam upaya mendorong akuntabilitas atas dugaan kejahatan internasional yang terjadi di Palestina.

“Di masa lampau, Indonesia selalu teguh berdiri bersama Palestina, namun kecaman diplomatik saja tidak lagi cukup untuk menghentikan genosida dan aneksasi brutal Israel,” katanya.

Bagi Amnesty International, pesan kepada dunia harus jelas. Era pembiaran terhadap aneksasi, apartheid, dan pengusiran warga Palestina harus diakhiri. Tanpa langkah yang lebih tegas dari komunitas internasional, penderitaan yang dialami ribuan warga Palestina di Tepi Barat dikhawatirkan akan terus berlanjut, sementara tanah yang mereka tempati selama bergenerasi perlahan menghilang dari peta.

kali dilihat