Oleh Nany Afrida
INDEPENDEN— Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara kepada empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terbukti terlibat dalam serangan air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap aktivis hak asasi manusia tersebut, namun hakim menolak adanya rantai komando dalam kasus tersebut.
Terdakwa dengan hukuman terberat adalah Sersan Dua Edi Sudarko yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah dinyatakan berperan menghasut para pelaku lainnya untuk melakukan penyerangan.
Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, yang disebut sebagai pihak yang menggagas penggunaan air keras dan menyiapkan cairan tersebut, divonis dua tahun enam bulan penjara.
Selain hukuman badan, Edi dan Budhi juga dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari dinas militer.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, yang berperan melakukan pengintaian terhadap Andrie sebelum serangan berlangsung, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun dan satu tahun enam bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan serangan itu dilakukan atas inisiatif para pelaku dan tidak ditemukan adanya keterlibatan rantai komando atau perintah dari atasan militer.
“Serangan tersebut tidak dipengaruhi oleh rantai komando,” kata Fredy saat membacakan putusan.
Vonis tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa militer yang sebelumnya meminta seluruh terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena korbannya merupakan aktivis yang selama ini aktif mengkritik meningkatnya peran militer dalam urusan sipil. Berdasarkan temuan pengadilan, para pelaku mengaku tersinggung dan marah terhadap Andrie.
Salah satu pemicunya adalah aksi Andrie yang menyela rapat tertutup DPR di sebuah hotel yang dihadiri pejabat militer. Pertemuan itu membahas revisi undang-undang militer yang membuka peluang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Majelis hakim juga menyebut para terdakwa merasa keberatan atas pernyataan Andrie yang pernah menuding militer berada di balik gelombang demonstrasi nasional pada Agustus tahun lalu.
Serangan air keras tersebut menyebabkan luka bakar pada sekitar 20 persen tubuh Andrie. Selain itu, mata kanannya mengalami kerusakan serius akibat cairan yang disiramkan para pelaku.
Di tengah proses persidangan, Kepala BAIS TNI mengundurkan diri pada Maret lalu. Juru bicara militer saat itu menyebut pengunduran diri tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden yang melibatkan anggota institusinya.
Namun menurut aktivis KontraS, pergantian jabatan Kepala BAIS juga tidak serta merta bisa disebut sebagai bentuk akuntabilitas. Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menegaskan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia tidak semestinya dilekatkan pada satu jabatan saja.
Ia mengatakan struktur organisasi militer bersifat hierarkis. Ada rantai komando yang melibatkan lapisan kepemimpinan yang lebih luas daripada satu orang.
"Tidak adanya penjelasan mengenai akuntabilitas struktur komando terkait menimbulkan kesan kuat adanya upaya menutup-nutupi pertanggungjawaban yang parsial, selektif, dan tidak menyentuh keseluruhan rantai komando yang seharusnya diperiksa," jelas kata dia menyikapi mundurnya Kepala Bais.
Dimas memandang dengan mundurnya Kabais TNI itu hanya sebagai cara agar pertanggungjawaban tidak menyasar ke level yang lebih tinggi seperti Panglima TNI ataupun Menteri Pertahanan.
Soal Tidak Ada Rantai Komando dipertanyakan
Putusan pengadilan militer ini menuai kritik dari kelompok hak asasi manusia. Amnesty International Indonesia menilai vonis yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Organisasi tersebut menilai majelis hakim gagal mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar empat terdakwa yang telah dihukum. Amnesty juga mempertanyakan kesimpulan pengadilan yang menyatakan tidak ada keterlibatan rantai komando dalam kasus tersebut.
“Putusan ini tidak memberikan keadilan bagi Andrie dan gagal mempertimbangkan secara memadai keterlibatan aktor lain maupun kemungkinan adanya rantai komando di balik serangan tersebut,” kata Amnesty International Indonesia.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang menjadi kuasa hukum Andrie Yunus, juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurut mereka, vonis yang dijatuhkan majelis hakim belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Anggota TAUD, Nabil Hafizurrahman, menilai putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta disusun dengan pertimbangan hukum yang tidak berpihak kepada korban.
“Kami menilai ini vonis yang tidak berpihak kepada korban, dan disusun dengan pertimbangan hukum yang tidak logis,” kata Nabil dalam konferensi pers usai pembacaan putusan, Rabu.
Menurut Nabil, hukuman maksimal tiga tahun penjara yang dijatuhkan kepada salah satu pelaku tidak sebanding dengan dampak permanen yang harus ditanggung Andrie akibat serangan air keras tersebut.
“Kenapa tidak berpihak kepada korban? Pertama, tiga tahun itu waktu yang sebentar. Sedangkan Andrie Yunus menurut keterangan dokter akan mengalami cacat permanen, dan fungsi-fungsi tubuhnya mungkin juga tidak akan optimal,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menilai hukuman tersebut telah proporsional. Menurutnya, terdapat ketimpangan antara penderitaan korban dan hukuman yang diterima para pelaku.
“Sedangkan terdakwa divonis tiga tahun, ada yang dipecat dan ada yang tidak dipecat. Sehingga ada rasa ketidakadilan yang, kalau kata hakim seakan-akan ini seimbang, padahal ini tidak seimbang,” katanya.
TAUD sebelumnya juga mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada empat terdakwa yang telah divonis. Tim kuasa hukum korban meminta aparat mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri apakah terdapat perintah atau tanggung jawab komando di balik serangan terhadap aktivis KontraS tersebut.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah menghormati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas kasus Andrie Yunus.
Menurut Yusril, putusan tersebut telah diambil berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan dan merupakan bagian dari independensi lembaga peradilan.
“Pemerintah menghormati penuh putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Putusan tersebut merupakan wujud independensi peradilan dalam menegakkan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis pada Rabu malam.
Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap perlindungan aktivis hak asasi manusia di Indonesia, sekaligus memicu perdebatan mengenai akuntabilitas aparat keamanan dalam menangani pelanggaran yang melibatkan personel militer.