Oligarki Tembakau sampai Belum Meratanya Satu Harga Minyak Goreng

Independen  -- Pemerintah menetapkan satu harga minyak goreng menjadi Rp 14.000 / liter pada 19 Januari 2022 lalu. Ini untuk merespon kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran. 

Namun kebijakan ini belum merata sampai di semua wilayah. Seperti di daerah Purwkokerto, Jawa Tengah, minyak goreng satu harga Rp 14.000/liter hanya terwujud di minimarket atau toko modern. Sementara di luar itu, harga minyak goreng masih tinggi. Liputan ini diangkat oleh Purwokertokita.com dalam berita: Pedagang Sembako Bingung Kemana Kulak Minyak Goreng Satu Harga

Sementara itu di daerah Temanggung yang terkenal penghasil tembakau untuk pabrik rokok, nasib petani dikuasai oligarki lokal. Pasar tembakau di Temanggung yang hampir membentuk monopsoni sempurna (hanya ada sedikit/satu pembeli tunggal) membuat harga rendah yang diperoleh petani. Hal ini diperparah dengan pabrik rokok mengeluarkan kartu anggota bagi para pemasok tembakau.  Pabrik hanya membeli dari mereka yang memiliki kartu anggota. 

Oligarki makin menjadi, karena pemilik kartu anggota ternyata tidak hanya para pemasok atau tengkulak, tetapi juga dimiliki aparat kepolisian atau anggota DPRD. Bagaimana liputan mendalam ini, dapat dibaca di berita Serat.id: Sistem KTA untuk Aparat dan Pejabat Hingga Oligarki Pandawa Lima

(D02)

kali dilihat