Pra Pasca Bayar Modus Politik Uang Pilkada

INDEPENDEN.ID, Jakarta - Politik uang memiliki daya lenting, mempunyai kemampuan menyesuaikan dalam setiap pemilu. Politik uang juga mampu beradaptasi dengan segala medan, kebutuhan pasar dan lincah menghindari pengawasan. Politik uang seperti kentut, ada baunya tapi tak jelas siapa pelakunya atau dari masa asal uangnya.

Untuk itu, masyarakat, pers sampai penyelenggara pemilu diharapkan dapat pro aktif melaporkan politik uang di wilayahnya masing-masing. Dari Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) 2017 yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), politik uang menempati posisi 5 besar setelah kekerasan terhadap pemilih, masalah DPT, penggunaan fasilitas Negara dan profesionalitas penyelenggara pemilu. Politik uang bukan hanya sebagai tindakan pidana, tapi juga kekuatan yang mampu merusak iklim demokrasi di Indonesia.

Politik uang digunakan pasangan calon tertentu sebagai jalan pintas untuk memenangkan sebuah kontestasi pilkada. Tanpa harus susah payah meyakinkan pemilih tentang reputasi, visi dan misi. Untuk itu, tiap kali pemilu berlangsung, politik uang selalu menjadi cara instan untuk menang pilkada.

Pada pilkada 2017, Bawaslu mencatat kerawanan politik uang hampir terjadi di seluruh kabupaten dan kota. Dari masing-masing kabupaten kota, Bawaslu memberikan skor 0 - 1.99 (Kerawanan Rendah), 2,00 - 2,99 (Kerawanan Sedang) dan 3,00 - 5,00 (Kerawanan Tinggi).

Dari data tersebut, tingkat kerawanan politik uang hampir terjadi di seluruh wilayah kabupaten dan kota. Tingkat kerawanan politik uang paling tinggi terjadi berada di Tambrauw, Aceh Tengah, Gayo Lues, Kota Cimahi, Pekanbaru, dan Jepara dengan skor mencapai angka 5.

Bawaslu menilai politik uang masih akan membayangi Pilkada 2017. Kata dia, praktik politik uang yang paling lazim dilakukan adalah pra bayar dan pasca bayar. Pra bayar artinya uang diberikan kepada pemilih sebelum mencoblos pasangan calon tertentu, sedangkan pasca bayar, uang diberikan kepada pemilih setelah mencoblos.

“Untuk itu kita sudah meminta kepada petugas TPS untuk melarang pemilih membawa ponsel ke dalam bilik suara. Karena nanti ponsel bisa digunakan untuk memotret surat suara yang dicoblos untuk ditukar dengan uang,” kata Anggota Bawaslu, Nelson Simanjuntak.

Nelson mengklaim panitia pengawas pemilu di tingkat daerah telah diperintahkan memantau praktik politik uang. “Jadi nanti siapa pun yang melaporkan adanya politik uang, itu akan dilindungi,” katanya.

Rekening Khusus Dana Kampanye

Untuk mengawasi politik uang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh pasangan calon kepala daerah membuat rekening khusus dana kampanye. Melalui rekening khusus ini, KPU dan Bawaslu dapat mengawasi aliran dana para kandidat.

Sumber dana pun wajib halal alias berasal dari pasangan calon, partai politik/gabungan, dan sumbangan pihak lain yang sah menurut hukum. Pasal 74 Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Dana Kampanye mengatur batas dana sumbangan kampanye maksimal Rp 750 juta. Sumbangan tersebut berlaku terhadap pasangan calon, partai politik pendukung, dan pihak lain.

“Kita juga sudah bekerja sama  dengan PPATK (Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan-red) untuk mengawasi dana kampanye lewat rekening khusus ini,” jelas Nelson.

Hal yang cukup sulit untuk mengawasi dana kampanye adalah sumbangan melalui uang tunai. Sebab, bisa saja biaya kampanye yang dikeluarkan pasangan calon lebih besar ketimbang aliran dana keluar dari rekening khusus. Padahal sumber dana yang tidak jelas dan tercatat dalam rekening bersama merupakan pelanggaran pidana.

“Ya, intinya nanti kita minta semua pengawas pemilu itu menghitung estimasi biaya kampanye harian para pasangan calon, biayanya berapa, ditotal lalu nanti bisa jadi pembanding,” kata Nelson.

Bawaslu Harus Gerak Cepat

Di sisi lain, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil menilai selama ini panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kurang aktif dalam mengawasi mobilisasi kampanye pilkada. Panwaslu yang hadir di lapangan belum maksimal dalam menghitung dan memperkirakan dana kampanye yang diganakan pasangan calon pilkada. “Itu bisa dibandingkan. Panwas yang selalu hadir di lapangan, akan ada komparasi (dana kampanye-red). Ini mestinya bisa,” katanya kepada Independen, Sabtu 21 Januari 2017.

Menurut Fadli, Bawaslu sebagai koordinator tertinggi Panwaslu tak bisa lagi beralasan kekurangan orang dalam pengawasan pilkada. Sebab, kata dia, Bawaslu dapat melibatkan masyarakat sipil, organisasi pemuda, dan ormas-ormas yang independen untuk diajak bersama mengawasi pilkada. “Komisioner bawaslu harus bergerak di situ. Kalau tidak, percuma saja,” katanya manambahkan. 

 

M. Irham

kali dilihat