Oleh: Ika Manan
Independen --- Beredar foto di media sosial X yang menampilkan kertas bertulis “DAFTAR PARTAI YANG DIANULIR: PARTAI BURUH” terpampang di papan yang identik dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Foto yang diunggah @EXCOPARTAIBURUH itu disertai keterangan:
“Kepada @bawaslu_RI, kami mendapatkan laporan seperti dalam foto ini. Adanya tulisan bahwa Partai Buruh dianulir yang diduga sengaja dipasang di tempat pemungutan suara.
Partai Buruh sangat dirugikan dan mengecam keras tindakan seperti ini. Masyarakat yang tadinya hendak memilih Partai Buruh akhirnya mengurungkan niatnya karena adanya pengumuman Partai Buruh dianulir.
Ini serius!”
Akun resmi X Partai Buruh tersebut mengklaim, pengumuman itu dapat mempengaruhi elektabilitas atau tingkat keterpilihan partai. Warga yang semula hendak memilih Partai Buruh, dianggap akan mengurungkan niatnya saat mendapati pengumuman anulir tersebut.
Unggahan pada 14 Februari 2024, hingga pukul 19.00 WIB telah mendulang sekitar 3.800 suka dan di-retweet (unggah ulang) lebih dari 1.900 kali.
(https://twitter.com/EXCOPARTAIBURUH/status/1757674054218293330)
Apakah benar klaim bahwa partai buruh termasuk dalam daftar partai yang dianulir?
PEMERIKSAAN FAKTA
Tim Independen.id mengamati foto pada unggahan X dan mendapati keterangan yang mengindikasikan pengumuman itu dipasang di salah satu TPS di Jawa Tengah.
Di bawah pengumuman “DAFTAR PARTAI YANG DIANULIR: PARTAI BURUH”, terdapat kertas Daftar Calon tetap Anggota DPR RI Pemilu 2024 Daerah Pemilihan Jawa Tengah III.

Adapun Daerah Pemilihan III Jateng meliputi Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Pati dan, Kabupaten Rembang. Berdasarkan penelusuran di sejumlah media kredibel, Partai Buruh tercatat didiskualifikasi di sebagian daerah Dapil III Jateng yakni Kabupaten Pati.
Dikutip dari laman Jawa Pos, artikel pada 1 Februari 2024 menyebut bahwa Partai Buruh termasuk satu di antara sejumlah partai yang didiskualifikasi kepesertaannya di tingkat kabupaten/kota pada Pemilu 2024. Ini karena partai tersebut tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Muhammad Rofiudin memastikan Partai Buruh masuk dalam daftar partai politik yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Pati. Hanya saja diskualifikasi ini berlaku di tingkat kabupaten/kota atau pemilihan caleg DPRD II, bukan di tingkat provinsi.
“Untuk tingkat provinsi, tidak ada yang didiskualifikasi. Partai yang didiskualifikasi hanya di tingkat kabupaten/kota,” kata Rofiudin kepada Independen.id melalui pesan singkat, Rabu (14/2/2024).
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono mengonfirmasi kertas pengumuman bahwa Partai Buruh masuk daftar partai politik yang dianulir benar adanya. Tapi dia menegaskan, pembatalan itu hanya untuk pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Pati 2024.
Handi menerangkan, kertas pengumuman anulir termasuk dalam logistik yang dipersiapkan untuk ditempel di seluruh TPS di Kabupaten Pati.
“Satu kabupaten (Partai Buruh dianulir), untuk (pemilihan anggota) DPRD Kabupaten (Pati),” ucap Handi melalui pesan singkat kepada Independen.id, Rabu (14/2/2024).
Handi menambahkan, pengumuman di setiap TPS itu bertujuan agar para pemilih mengetahui bahwa kepesertaan Partai Buruh dibatalkan lantaran tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Pengumuman itu maknanya untuk diketahui khalayak pemilih. Dengan ketentuan Parpol di Tingkat Kabupaten tidak melaporkan LADK” imbuhnya.
Adapun berdasarkan dokumen Pengumuman KPU Pati Nomor:261/PL.01.8-PU/3318/2024 tentang pembatalan partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pati Tahun 2024, disebutkan bahwa kepesertaan Partai Buruh di kabupaten ini dibatalkan lantaran tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
KESIMPULAN
Berdasarkan pemeriksaan fakta, klaim berupa pengumuman bahwa Partai Buruh dianulir, adalah sebagian benar.
Partai Buruh tercatat dibatalkan sebagai peserta Pemilu DPRD Kabupaten Pati 2024. Tapi tidak untuk kepesertaan di tingkat pemilihan DPRD Provinsi Jawa Tengah ataupun DPR RI.
Catatan: berita ini mengalami revisi pada 15 Januari 2024 pukul 08.13 WIB dengan menambahkan keterangan dari KPU Jawa Tengah