Suram, Nasib Guru Honorer Jakarta, Terkena Cleansing dan Tak Ada Kepastian Masa Depan

Oleh: Muhammad Irfan Al Amin

INDEPENDEN- Sebuah pesan berantai lengkap dengan tautan Google Spreadsheet diterima Andi Febriansyah, medio Juli 2024. Andi, merupakan bagian dari Aliansi Guru Honorer Muda di Jakarta Barat tersebut terkejut dengan pesan yang diterima. Namanya tercantum sebagai guru honorer yang mengalami 'cleansing' secara mendadak.  'Cleansing' adalah penghapusan data pendidik yang membuat sejumlah guru terancam dipecat pada Desember 2024

Tak hanya terkejut karena dipecat, Andi juga terbelalak dengan istilah yang digunakan oleh Dinas Pendidikan Jakarta selaku penyampai pesan yaitu pembersihan atau 'cleansing' guru. Andi tidak sendirian, ada 107 guru honorer lain yang senasib dengan Andi yang terkena 'cleansing'.

Panik, sekaligus geram membuat banyak dari mereka mencurahkan uneg-uneg terkait kebijakan yang terkesan semena-mena dari Pemerintah Provinsi Jakarta tersebut di media sosial. Tentunya dengan menggunakan akun anonim lantaran masih takut berbicara secara terbuka.

"Negara sudah darurat menuju otoriterianisme, demokrasi dibajak. Sistem pendidikan bobrok, guru honorer menjerit," kata Andi dalam pesan singkat kepada Independen, Rabu (14/08/2024). Suara itu juga digaungkan saat aksi unjuk rasa 'Peringatan Darurat' Kamis (22/08/2024).

Nasib Andi dan 106 guru honorer lainnya di Jakarta yang harus mengalami 'cleansing' bukan murni salah mereka. Ditengarai hal ini terjadi karena kelalaian dalam pengelolaan manajemen pendidikan dan sumber daya manusia di internal Dinas Pendidikan Jakarta.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta Budi Awaluddin mengakui kelalaian tersebut setelah ditemukan indikasi maladministrasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut bahwa sekolah sudah dilarang merekrut guru honorer walaupun lembaga tersebut kekurangan tenaga pengajar.

Budi menerangkan di akhir 2023, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menginformasikan seluruh Suku Dinas Pendidikan untuk tegas menerapkan aturan pembayaran honor melalui Dana BOS sesuai peraturan yang berlaku. Selanjutnya, awal Mei 2024, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga mengeluarkan Instruksi Kepala Dinas Pendidikan untuk tertib administrasi tersebut.

“Perlu dipahami juga, berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dilarang untuk merekrut tenaga honorer dan pemenuhan kebutuhan pegawai hanya dilakukan melalui jalur ASN, yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)," kata Budi dikutip dari siaran pers.

Guru-guru yang terdampak ‘cleansing’ dan kehilangan profesinya oleh Budi dijanjikan sejumlah kesempatan agar bisa kembali mendapat haknya. Pertama para guru tersebut bisa mendaftar melalui  jalur ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Kedua, melalui jalur Kontrak Kerja Individu (KKI), yang mana seleksi dilakukan pada akhir tahun, jika diperbolehkan, mengingat saat ini sudah berlaku Undang Undang No. 20 Tahun 2023 Pasal 66 terkait larangan merekrut tenaga honorer baru.

"Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga terus berkoordinasi dengan Kemendikbudristek RI untuk mengatasi permasalahan ini. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta bersama Kemendikbudistek RI akan mengupayakan solusi terbaik untuk guru honorer di DKI Jakarta," kata Budi.

Ada 149 Aduan di LBH Jakarta

Di tengah terombang-ambingnya nasib 107 guru honorer Jakarta karena 'cleansing', Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta membuka posko pengaduan. Pengacara publik LBH Jakarta, Muhammad Fadhil Alfathan mengungkapkan ada 149 pengaduan masuk selama 7 hari pembukaan pos pengaduan, terhitung sejak 17 Juli 2024 lalu. Jumlah tersebut berbeda dengan yang ada dalam rekapitulasi milik Dinas Pendidikan Jakarta. 

Dari pengaduan tersebut, terdapat 77 guru honorer yang diberhentikan, sementara 72 lainnya masih bekerja namun dengan pemberitahuan bahwa mereka akan terdampak ‘cleansing’. Dari jumlah tersebut, 188 guru honorer statusnya terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), 28 guru honorer terdaftar dalam Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Dia meminta agar para guru diakomodasi sebagai KKI, dan dikembalikan haknya untuk mengajar di ruang kelas sekolahnya masing-masing. Karena hingga saat ini belum ada kepastian kerja bagi guru honorer yang terkena 'cleansing'.

"Bahkan banyak di antara mereka yang digeser ke mata pelajaran lain yang tidak sesuai keahlian dan latar belakang pendidikan. Termasuk juga ada guru honorer yang masuk sekolah kembali tanpa jam mengajar. Mereka hanya piket dan berkutat pada hal-hal administratif birokratis," kata Fadhil.

Fadhil mengungkapkan bahwa masalah ‘cleansing’ yang menimpa sebagian guru-guru di Jakarta adalah masalah nasional. Dirinya mengatakan bahwa status guru kontrak atau honorer sudah tidak lagi diakui oleh negara. Saat ini LBH Jakarta tengah mengadvokasi kebijakan untuk mendorong pelaksanaan Pasal 66 UU ASN berjalan dengan mekanisme yang berkeadilan.

Hal tersebut karena Pasal 66 UU ASN tidak memiliki ketentuan turunan, sehingga dikhawatirkan proses penataan pegawai non-ASN berjalan dengan diskriminatif dan koruptif apabila tidak dikawal.

“Kami juga mendesak agar ada peraturan pelaksanaan dari pasal tersebut. Agar ada instrumen hukum yang jelas dan berkepastian hukum,” kata Fadhil.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menambahkan bahwa Undang-undang ASN 2023, pemerintah hanya mengakui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan ASN. Namun, di sisi lain, sekolah masih banyak kekurangan guru mata pelajaran dan rekrutmen PPPK dan ASN hanya bisa dilakukan setahun sekali.

"Dalam peraturan perundangan kita hanya mengatur guru ASN atau guru PPPK. Karena solusinya adalah silakan pilih dua itu, meskipun guru PPPK ini ada banyak masalah, tetapi secara perartuan perundangan, setidaknya ini kita sudah punya status yang jelas," kata Ubaid.

Selain itu, mengerucut pada masalah yang terjadi di Jakarta, KKI tidak bisa menjadi solusi jangka panjang penyelesaian masalah bagi guru yang tertimpa masalah cleansing. Ubaid menjelaskan bahwa KKI tidak memiliki aturan yang jelas selain peraturan Pemprov Jakarta. Dia khawatir jika berganti rezim kepemimpinan, para guru KKI akan kembali yang sama seperti cleansing.

"Ini artinya kalau dinas pendidikannya diganti, kebijakannya diganti, mereka bisa saja juga ikut diganti, karena status kontrak ini kan tidak jelas," kata dia.

Guru honorer di Jakarta
Para guru honorer di Jakarta berkumpul setiap pekan di Universitas Negeri Jakarta saling menginformasikan nasib mereka pasca terkena cleansing oleh Dinas Pendidikan Jakarta.(Foto: Irpan/Independen.id)

Guru Honorer Diangkat KKI, Hanya Tinggal Janji?

Nyaris sebulan sejak di-cleansing oleh Dinas Pendidikan Jakarta, Andi belum menerima kepastian mengenai nasib karirnya. Dia merasa khawatir karena jika tak ada kejelasan nasib hingga akhir 2024 mendatang, dia dan guru honorer lainnya akan kehilangan mata pencaharian sebagai guru.

"Betul tidak bisa mengajar, karena jamnya akan dipakai oleh guru yang berstatus PNS atau PPPK," kata Andi.

Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan nasib atau informasi bahwa mereka akan dikumpulkan kembali oleh Dinas Pendidikan Jakarta untuk diangkat menjadi KKI atau janji perbaikan nasib lainnya.

"Janjinya Agustus ini mereka mau mengangkat, pas kita dikumpulkan di Dinas itu," katanya.

Andi patut khawatir jika tak segera mendapat panggilan dari Dinas Pendidikan Jakarta. Ada sejumlah kemungkinan, dia dan guru honorer lainnya kehilangan kesempatan untuk menjadi KKI yang seharusnya menjadi penataan guru honorer bukan untuk rekrutmen tenaga baru.

Sehingga menghilangkan kans bagi para korban cleansing karena harus mengikuti sejumlah ujian dari awal. Belum lagi jumlah KKI untuk pengangkatan para guru honorer juga dikurangi dari 4.127 lowongan kini menjadi 2.650.

"Kami masih menunggu statement janji mereka terutama masalah Dapodik yang teratasi, masih non-aktif dan yang belum memiliki Dapodik akan dibuatkan," kata Andi.

Tuntutan agar penyelesaian nasib karir para guru honorer tersebut juga dilontarkan oleh Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri. Menurutnya, janji manis Dinas Pendidikan Jakarta adalah fenomena gunung es yang juga terjadi di banyak daerah di Indonesia.

Para guru honorer di berbagai daerah terkesan 'diusir' akibat dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Kesempatan bagi guru honorer untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui seleksi calon ASN dikerdilkan

"Seolah-olah guru PPPK dan honorer yang sama-sama memiliki hak namun keduanya seperti diadudomba," kata Iman.

Kepala Seksi Pendidik Dinas Pendidikan Jakarta Indra Ariesto menyampaikan bahwa proses rekrutmen guru KKI akan tetap mengikuti artuan yang berlaku. Sehingga ada potensi mereka yang terkena 'cleansing' tak lolos dalam seleksi tersebut.

"Proses rekrutmen KKI bagi tenaga honorer tentunya akan mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan formasi yang masih dibutuhkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta," kata Indra.

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Elva Farha Qolbina mengklaim akan mengawal kasus ini hingga para guru honorer yang terkenan 'cleansing untuk mendapat haknya kembali mengajar seperti semula.

Dalam laporan yang diterimanya dari Dinas Pendidikan Jakarta. bahwa telah dipastikan  seluruh dari 2.704 guru honorer yang tercatat akan masuk ke dalam program KKI tahun ini.

"Kami di Komisi E DPRD DKI Jakarta akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini dan bekerja sama dengan Pemprov untuk memastikan bahwa hak-hak guru honorer tetap terlindungi dan mereka mendapatkan perlakuan yang adil," kata Elva. 

Guru Korban Cleansing Dipanggil Dinas Pendidikan Jakarta, Tanpa Ada Janji Diangkat KKI

Usai viral di lini media arus utama dan media sosial, Andi dan guru-guru lainnya yang terdampak 'cleansing' kembali dpanggil oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta. Dalam pertemuan yang dilakukan pada Jumat (30/8/2024), Dinas Pendidikan Jakarta membuka formasi KKI dan para guru-guru tersebut tetap harus mengikuti proses seleksi formasi.

"Kita tetap mengawasi rekrutmen KKI, dari total jumlah formasi yang dibuka," kata Andi.

Dia merasa ada sejumlah permasalahan terhadap formasi KKI yang ditawarkan saat ini, karena formasi tersebut tak mengakomodir bagi mata pelajaran yang sebelumnya diampu oleh guru yang terkena cleansing.

"Cuma tidak sesuai dengan mata pelajaran masing-masing dan akan didistribusikan ke guru kelas di SD, itu yang kami keluhkan," kata Andi.

Dia menyampaikan bahwa bagi guru-guru yang berbeda bidang mata pelajaran yang diampu dan dengan yang ditawarkan oleh KKI harus melanjutkan pendidikan penyetaraan. Terkhusus mereka para guru SD yang sebelumnya terdampak cleansing.

"Karena kalau di SD kemungkinan teman-teman yang nggak linier akan dihadapkan kuliah lagi penyetaraan PGSD," katanya.

Mengutip pengumuman seleksi guru KKI, Dinas Pendidikan Jakarta memberikan 33 formasi yang terdiri atas guru mata pelajaran, bimbingan dan konseling, penjaga sekolah, pustakawan, tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru bengkel.

Kepala Seksi Pendidik Dinas Pendidikan Jakarta, Indra Ariesto menjelaskan bahwa alasan lowongan guru KKI tidak memenuhi semua mata pelajaran terutama bagi guru yang terdampak cleansing adalah demi menjaga kualitas pendidikan di Jakarta. 

Oleh karenanya apabila ada guru yang hendak mendaftar KKI diharapkan menyesuaikan jenjang pendidikan dengan mengambil kuliah penyetaraan.

“Guna menjaga mutu dan kualitas pendidikan Disdik DKI Jakarta akan menyesuaikan kembali atas guru dengan mata pelajaran yang tersedia, termasuk persyaratan-persyaratan khusus sesuai dengan kompetensinya,” kata Indra. 

Indra mengakui jika saat ini, secara aktual, sehingga Jakarta masih kekurangan tenaga Guru. Oleh karenanya, Indra mengklaim diperlukan proses rekrutmen KKI untuk menutupi kekurangan jumlah guru selama ini. 

“Tujuan dari 'Cleansing' data salah satunya adalah penelusuran guru pengajar yang tersedia atas kesesuaian dari mata pelajaran yang ada,” kata dia.

Pihak Dinas Pendidikan Jakarta menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pilih kasih terhadap proses seleksi guru KKI. Dia menyebut Dinas Jakarta akan memilih guru KKI tersebut sesuai dengan kemampuan di bidangnya masing-masing.

*) Tulisan ini  merupakan bagian dari program Fellowship Independen yang didukung USAID, Internews dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. 

kali dilihat