PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa sengketa karya jurnalistik adalah ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum, sebagaimana amanat Pasal 15 UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sayangnya, alih-alih fokus pada pemberitaan kekerasan seksual dan dampaknya bagi korban, tak sedikit pemberitaan yang justru melanggengkan bias dan stereotipe pada disabilitas.