Independen -- Jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh UU Pers no 40/1999. Namun dalam beberapa kasus, jurnalis dilaporkan karena beritanya dengan menggunakan UU ITE. Pasal-pasal karet di UU ITE sangat mudah menjerat tugas seorang jurnalis. Salah satu contoh adalah kasus jurnalis Banjarhits, Diananta yang dihukum penjara 3 bulan karena berita.
Sebenarnya Dewan Pers telah membuat MoU atau Nota Kesepahaman dengan pihak Polri sejak tahun 2017, lewat Nota Kesepahaman No: 02/DP/MoU/II/2017 tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan. Dalam Nota Kesepahaman ini, sebenarnya setiap pengaduan ke polisi yang terkait pemberitaan, langkah pertama adalah mengarahkan penyelesaian lewat Dewan Pers terlebih dahulu.
Nota Kesepahaman Dewan Pers - Polri tersebut hanya berlaku 5 tahun dan akan berakhir 9 Februari 2022 mendatang. Untuk memperbaiki perlindungan pada jurnalis, LBH Pers memberi masukan secara terbuka kepada Dewan Pers terkait perpanjangan MoU (Dewan Pers – Polri) tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers.
Dalam siaran persnya, LBH Pers mengevaluasi dalam 4 tahun berlakunya MoU ini justru masih banyak jurnalis yang terjerat UU ITE karena berita. Kerap kali MoU ini tidak tersampaikan di beberapa kepolisian di daerah maupun di level paling bawah. Sehingga, masih belum adanya pemahaman yang holistik yang dilakukan kepolisian dalam melakukan prosedur pengaduan yang berkaitan dengan sengketa pers maupun wartawan sebagai pelapor. Bahkan, kasus-kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik dalam beberapa kasus melanjutkan proses hukumnya hingga hingga ke Pengadilan.
Karena itu LBH Pers menekankan dalam MoU yang akan diperbaharui nanti, perlu memasukkan pasal peningkatan Sumber Daya Manusia yang lebih konkret. Kedua belah pihak yakni Dewan Pers – Polri untuk turut aktif dalam menyelenggarakan kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia mengenai pemahaman proses penegakan hukum profesi wartawan.
Selain perlindungan jurnalis pada pemberitaan, LBH Pers mengusulkan poin perlindungan jurnalis dari aktivitas yang menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dalam beberapa tahun terakhir, kekerasan pada jurnalis meningkat. Baik itu berupa kekerasan fisik maupun berupa doxing, persekusi online.
"Kami usulkan perubahan dengan menambahkan bagian tentang Koordinasi di bidang perlindungan jurnalis dari aktivitas-aktivitas yang berakibat menghambat atau menghalangi yang bersangkutan dalam menjalankan hak-haknya sebagai pers," ujar Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers.
Dengan demikian MoU tersebut bisa berfungsi untuk kasus-kasus jurnalis sebagai korban kekerasan dan mendapatkan akses keadilan cepat saat korban melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian.