Saat Penolakan Energi Kotor Berujung Kriminalisasi

Oleh: Ais Fahira 

INDEPENDEN- Pada Konferensi Perubahan Iklim PBB COP30 yang berlangsung akhir November lalu, Indonesia menjadi sorotan internasional. Bukan karena terobosan transisi energi, melainkan karena membawa pelobi industri bahan bakar fosil ke ruang negosiasi iklim. Bahkan koalisi masyarakat sipil global, Climate Action Network (CAN) International, memberikan penghargaan satir “Fossil of the Day”—simbol kritik terhadap negara yang dinilai menghambat upaya pengurangan ketergantungan pada energi fosil.

Sorotan ini mencerminkan kontradiksi yang lebih dalam. Di satu sisi, Indonesia menyatakan komitmen menekan emisi dan mendukung transisi energi. Di sisi lain, sistem energi nasional masih didominasi energi kotor, terutama batubara—yang menyumbang sekitar 70–80 persen pasokan listrik nasional dan terus diperluas melalui proyek pembangkit baru.

Kriminalisasi Penolak Proyek Energi Kotor

Sayangnya, di tengah krisis komitmen transisi energi yang terus digaungkan, proyek-proyek energi kotor masih terus dijalankan di berbagai wilayah Indonesia. Penolakan terhadap proyek tersebut kerap tidak dipandang sebagai bagian dari partisipasi publik atau pembelaan atas ruang hidup, melainkan justru dianggap sebagai ancaman terhadap investasi dan pembangunan. 

Catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa sepanjang 2014–2024 terdapat setidaknya 1.131 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan. Korbannya beragam mulai dari masyarakat adat, petani, nelayan, hingga aktivis lingkungan. Banyak dari kasus ini berkaitan langsung dengan penolakan terhadap tambang dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara—salah satu bentuk paling nyata dari energi kotor di Indonesia.

Kasus PLTU Indramayu 1 dan 2 di Jawa Barat menjadi contoh yang kerap dirujuk. Warga petani yang tergabung dalam Jaringan Tanpa Asap (JATAYU) secara konsisten menolak pembangunan PLTU karena dampaknya terhadap pertanian dan kesehatan. Namun alih-alih dilindungi, mereka justru berhadapan dengan aparat hukum. 

Pada 2018–2019, beberapa warga dituduh melakukan penghinaan terhadap bendera negara dengan dalih pemasangan bendera terbalik saat aksi protes. Tuduhan ini berujung pada pemenjaraan, dengan vonis hingga enam bulan. Ironisnya, kriminalisasi tidak berhenti meski warga sempat memenangkan gugatan izin lingkungan PLTU tersebut. Proyek ini juga melibatkan pendanaan dari lembaga Jepang seperti JICA dan JBIC, yang kemudian didesak WALHI untuk menghentikan investasi karena dinilai memperkuat praktik energi kotor sekaligus pelanggaran hak warga.

Pola serupa juga tercatat dalam pembangunan PLTU Cirebon 2 di Jawa Barat. Sejak tahap awal, proyek ini memicu penolakan warga terkait perizinan lingkungan. Liputan Independen mencatat bahwa masyarakat yang memprotes polusi udara, kerusakan pesisir, serta dugaan praktik korupsi dalam pembebasan lahan justru menghadapi intimidasi hingga ancaman kriminalisasi.

Temuan tersebut kemudian diperkuat oleh fakta hukum bahwa mantan Bupati Cirebon terbukti menerima suap terkait pembangunan PLTU Cirebon 2 dan telah divonis bersalah. Meski demikian, bagi warga terdampak, tekanan sosial dan kerusakan lingkungan sudah menjadi realitas sehari-hari jauh sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

Pola Kriminalisasi yang Terus Berulang

Dari berbagai kasus di sejumlah daerah, kriminalisasi terhadap warga yang menolak proyek energi kotor menunjukkan pola yang berulang dan sistematis:

1. Penggunaan pasal karet untuk membungkam protes


Warga kerap dijerat menggunakan berbagai perangkat hukum, antara lain UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan UU Minerba (Undang-Undang Mineral dan Batubara). Tuduhan yang digunakan pun berulang, mulai dari penghasutan, penyebaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga menghambat kegiatan pertambangan atau proyek strategis nasional. Dalam praktiknya, pasal-pasal tersebut tidak diarahkan untuk melindungi kepentingan publik, melainkan kerap difungsikan sebagai alat represi terhadap kritik dan penolakan warga.

2. Pelabelan negatif dan stigmatisasi warga


Dalam beberapa kasus, penolakan terhadap proyek energi kotor dibingkai sebagai tindakan ekstrem atau subversif. Tuduhan komunisme, anti-negara, hingga simbolisasi seperti narasi “membalik bendera” dimobilisasi untuk mendelegitimasi gerakan warga dan mengalihkan perhatian dari substansi kerusakan lingkungan.

3. Intimidasi non-hukum yang berjalan paralel

Selain jerat hukum, warga juga menghadapi berbagai bentuk tekanan non-yudisial yang bekerja secara senyap namun efektif. Tekanan ini antara lain berupa pemanggilan berulang oleh aparat tanpa kejelasan status hukum, pengawasan terhadap aktivitas sehari-hari, serta ancaman tidak tertulis yang disampaikan secara informal, mulai dari peringatan agar tidak ikut aksi, hingga intimidasi terhadap pekerjaan dan akses bantuan sosial.

Di tingkat komunitas, tekanan tersebut sering bermuara pada pembelahan sosial. Warga yang menolak proyek dilabeli sebagai penghambat pembangunan, anti-negara, atau pembawa masalah, sementara sebagian lainnya baik karena relasi kekuasaan, tekanan ekonomi, maupun janji kompensasi diposisikan sebagai pendukung proyek. Situasi ini memecah solidaritas warga, memicu konflik horizontal, dan melemahkan perlawanan kolektif.

4. Status Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai tameng


Ketika proyek energi kotor ditetapkan sebagai PSN, ruang partisipasi publik semakin menyempit. Penolakan warga kerap disederhanakan sebagai sikap anti-pembangunan atau penghambat kepentingan nasional, sehingga aparat lebih mudah membenarkan tindakan represif.

5. Lemahnya implementasi perlindungan bagi pejuang lingkungan

Meski terdapat kemajuan terbatas, seperti terbitnya Peraturan Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang melarang pembalasan terhadap pembela lingkungan hidup. Serta beberapa putusan pengadilan yang mengakui prinsip anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) perlindungan ini belum efektif. Aturan tersebut tidak mengikat aparat penegak hukum, sementara mekanisme pencegahan kriminalisasi nyaris tidak berjalan.

Pola kriminalisasi ini berulang terutama di wilayah Jawa, Sumatera, dan Kalimantan—daerah dengan konsentrasi proyek PLTU batubara, tambang, dan infrastruktur energi kotor lainnya. Situasi ini menegaskan bahwa persoalan utama bukan sekadar konflik lokal, melainkan kegagalan struktural negara dalam menjamin partisipasi publik dan melindungi pembela lingkungan. Selama energi kotor terus diprioritaskan atas nama pembangunan, sementara suara warga diperlakukan sebagai ancaman, maka transisi energi yang adil hanya akan berhenti sebagai jargon—bukan kenyataan di lapangan.

kali dilihat