Independen ---- AJI (Aliansi Jurnalis Independen) dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pers secara terpisah mengecam perisitwa penyitaan buku oleh aparat TNI di beberapa daerah. Peristiwa ini terjadi di Padang, Kediri dan Tarakan dalam waktu berdekatan, akhir Desember sampai awal tahun 2019.
"Tindakan aparat gabungan TNI, Polri, dan Kejaksaan yang melakukan penyitaan buku-buku yang membahas dan mengulas komunisme sebelum ada proses hukum merupakan tindakan sewenang-wenang yang membatasi kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,"kata Ade Wahyudin, Direktur LBH Pers dalam siaran persnya (14/1).
Sementara itu Abdul Manan, Ketua AJI Indonesia berpendapat,"Pembiaran razia dan penyitaan buku ini juga mengancam demokrasi di Indonesia. Sebab aparat negara yang semestinya memberikan jaminan terhadap kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi, justru menjadi perampas kedua hak masyarakat tersebut."
Penyitaan buku-buku ini terjadi pada 26 Desember 2018 di sebuah toko buku di Kediri, Jawa Timur. Aparat gabungan TNI dan Kejaksaaan mengambil buku-buku yang mereka duga berisikan ajaran tentang komunisme. Kemudian tanggal 8 Januari, aparat gabungan TNI, Kejaksaan dan Kepolisian menyita buku-buku di sebuha toko buku di Padang, Sumatera Barat. Hari berikutnya, 9 Januari 2019 hal serupa terjadi di Tarakan, Kalimantan Utara.
Ironinya, ada beberapa buku yang isinya mengritik komunisme, seperti buku Benturan NU PKI 1948-1965 karya Abdul Mun'im, Orang-orang di Persimpangan Kiri Jalan karya Soe Hok Gie. Sementara buku-buku lain, hanya mengulas peristiwa atau tokoh, bukan tentang ajaran. Seperti Aidit (Tim Tempo), Mengincar Bung Besar (Historia), Sukarno, Orang Kiri, Revolusi dan G30S PKI (Onghokham). Kemungkinan aparat yang menyita buku ersebut tidak paham isi buku-buku tersebut dan tidak dibekali keputusan pengadilan.
Dalam hukum yang berlaku, buku-buku di Indonesia dapat disita jika sudah ada pengujian dan keputusan pengadilan. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU-VIII/2010 yang melakukan uji materill terhadap UU No. 4/PNPS/1963 Tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan dalam putusan tersebut MK menyatakan suatu tindakan penyitaan buku-buku tanpa didahului proses pengujian di persidangan merupakan tindakan yang bertentangan dengan due process of law.
AJI dan LBH Pers atas peristiwa penyitaan buku, menuntut pada Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung untuk menertibkan anak buahnya agar tidak bertindak di luar hukum. Dan buku-buku yang sudah disita dikembalikan pada pemiliknya.