Independen.id -- Sebuah unggahan di Facebook yang beredar sejak 28 Mei 2025 mengklaim bahwa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 telah resmi dibuka. Unggahan itu menyertakan tautan pendaftaran serta narasi yang menggiring pembaca agar segera mendaftar. Disebutkan bahwa rekrutmen terbuka untuk umum, termasuk tenaga honorer dari sektor swasta.
Unggahan tersebut telah dibagikan lebih dari 70 kali dan menuai puluhan komentar. Di dalamnya juga tercantum sejumlah syarat umum dan administrasi serta klaim bahwa proses pendaftaran gratis.
Namun, benarkah informasi tersebut?

Hasil Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta TIMES Indonesia menelusuri informasi tersebut dan menemukan bahwa klaim pembukaan pendaftaran PPPK 2025 itu tidak benar.
Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025, pendaftaran PPPK untuk tahun anggaran 2024 tahap 2 telah ditutup pada 15 Januari 2025. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan rekrutmen PPPK 2025.
Satu-satunya sumber informasi resmi terkait seleksi ASN dan PPPK adalah situs BKN berikut:
Ketika diperiksa, tautan dalam unggahan Facebook tersebut tidak mengarah ke situs resmi BKN, melainkan ke formulir mencurigakan yang meminta data pribadi seperti nama lengkap dan nomor ponsel yang terhubung dengan Telegram.
Modus ini mengarah pada phishing, yaitu upaya penipuan digital dengan cara menipu korban agar memberikan informasi pribadi yang berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan siber.
Kesimpulan
Kabar bahwa pendaftaran PPPK 2025 sudah dibuka pada 28 Mei 2025 adalah hoaks. Tautan yang beredar bukan milik BKN dan diduga bagian dari modus penipuan berbentuk phishing. Informasi ini tergolong Fabricated Content atau konten palsu yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik, terutama mereka yang sedang mencari informasi seputar seleksi ASN dan PPPK.
TIMES Indonesia mengimbau masyarakat agar:
- Tidak sembarangan mengklik tautan di media sosial,
- Tidak membagikan data pribadi ke pihak tidak terpercaya,
- Selalu mengecek informasi resmi hanya melalui situs BKN.
Catatan
Sumber konten diolah dari cekfakta.com yang terbit pada 7 Juni 2025