Independen.id -- Sebuah narasi yang menyebar di media sosial mengklaim bahwa Pengadilan Internasional (ICJ) telah mengeluarkan perintah penangkapan terhadap mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena pelanggaran hak asasi manusia. Namun, klaim tersebut tidak benar dan telah dipastikan sebagai hoaks.
Akun-akun Facebook menyebarkan unggahan yang menyebut bahwa ICJ dan International Criminal Court (ICC) memerintahkan militer menangkap Jokowi karena dianggap melanggar HAM. Salah satu narasi berbunyi:
“BERITA DARI MALAYSIA: PENGADILAN INTERNASIONAL MENGELUARKAN INSTRUKSI: TANGKAP JOKO WIDODO.”

Hasil Cek Fakta
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menyatakan bahwa tidak ada putusan atau dokumen dari ICJ maupun ICC terkait penangkapan Jokowi. Bahkan, nama Jokowi tidak muncul dalam arsip resmi kedua lembaga tersebut.
Perlu diketahui, ICJ tidak memiliki kewenangan untuk menangkap individu. Lembaga ini hanya menangani sengketa antarnegara dan memberikan pendapat hukum untuk badan-badan PBB.
Sementara ICC memang bisa mengadili individu, tetapi terbatas pada kasus-kasus berat seperti genosida, kejahatan perang, atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, tidak ada bukti atau pernyataan resmi ICC yang menyebut Jokowi terlibat atau sedang diselidiki.
Terkait OCCRP
Jokowi memang sempat masuk daftar nominasi tokoh terkorup versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP), bersama beberapa pemimpin negara lain. Namun, OCCRP tidak memiliki otoritas hukum dan hasil surveinya tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk penangkapan. Tahun 2024, gelar “tokoh terkorup” akhirnya jatuh kepada Presiden Suriah Bashar Al-Assad.
Kesimpulan
Kabar bahwa Pengadilan Internasional memerintahkan penangkapan Jokowi adalah tidak benar. ICJ tidak berwenang menangkap individu, dan tidak ada dokumen resmi dari ICC terkait kasus Jokowi. Informasi ini murni hoaks dan menyesatkan.
Catatan
Sumber konten diolah dari cekfakta.com yang terbit pada 10 Juni 2025