INDEPENDEN, Jakarta – Indonesian Parliamentary Center (IPC) menilai DPR terlalu ambisius dalam menetapkan target pembahasan RUU prioritas tahun ini. Sebelumnya, DPR menetapkan 49 RUU untuk dibahas dan ditetapkan hingga akhir tahun ini. Pada 2016 lalu, DPR menetapkan 51 RUU masuk dalam prolegnas, tapi yang diselesaikan hanya 10 RUU saja.
“Jelas target ini sulit tercapai,” kata Peneliti IPC, Arbain, dalam keterangan persnya pekan lalu.
Arbain memperkirakan tiap komisi di DPR hanya akan sanggup menyelesaikan 1 RUU dalam satu tahun. Tiap komisi di DPR memiliki tanggungan penyelesaian pembahasan 1 sampai 9 RUU. Sementara DPR punya 152 hari kerja untuk membahas RUU tersebut. “Untuk membahas 1 RUU di Komisi mungkin bisa diselesaikan, tetapi bagaimana dengan Komisi II yang membahas 9 RUU?” katanya.
Selain itu, IPC juga menyoroti publikasi dari 49 RUU yang tetapkan menjadi proglegnas 2017. Dari 49 RUU, 40 di antaranya adalah RUU yang sudah pernah dibahas sebelumnya. Namun, publikasi laporan singkat (lapsing) terkait pembahasan RUU tersebut sangat minim.
“Ada 22 RUU (dari 40 RUU luncuran-red) yang sama sekali tidak mempublikasikan laporan singkatnya. Lebih parah lagi, tidak satupun RUU luncuran tersebut yang dipublikasikan risalah rapatnya. Padahal hal ini telah diatur dalam tata tertib DPR RI,” kata Arbain.
Arbain menambahkan dari puluhan RUU yang masuk di prolegnas 2017, sebagian belum memenuhi syarat kebutuhan hukum di masyarakat. Hal ini dapat ditinjau dari kelayakan materi muatan UU, kebutuhan akan UU baru dan alternative peraturan perundang-undangannya lainnya.
Menurut IPC, sejumlah RUU yang dianggap belum mendesak dibahas akan tetapi tetap di masukkan ke prolegnas antara lain; RUU Kewirausahaan Nasional, RUU Ekonomi Kreatif, RUU Sistem Pembukuan, RUU Wawasan Nusantara, RUU Perkelapasawitan, RUU Larangan Minuman Beralkohol, RUU Kebudayaan, RUU Peningkatan PAD, dan RUU Penyelenggaraan Pemerintahan di Wilayah Kepulauan.
“Dengan demikian, tidak seluruh persoalan perlu diselesaikan dengan UU sehingga jumlah RUU dalam setiap prolegnas jangka menengah menjadi sedemikian banya,” kata Arbain.
Penulis: M. Irham