Koalisi Sipil Kritik Pengerahan TNI dan Komcad Saat Aksi Mahasiswa

INDEPENDEN – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pengerahan personel TNI dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bertepatan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (12/6/2026) lalu.

Koalisi menilai langkah tersebut tidak hanya keliru dalam perspektif demokrasi, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum dan tujuan pengerahan Komcad di tengah situasi yang tidak berada dalam kondisi perang maupun darurat militer.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.

Direktur Eksekutif Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai pengerahan TNI maupun Komcad untuk merespons demonstrasi sipil menunjukkan kecenderungan pendekatan keamanan yang berlebihan terhadap ruang demokrasi.

"Demonstrasi mahasiswa adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Negara seharusnya mengedepankan pendekatan sipil dan penegakan hukum yang proporsional, bukan justru menampilkan kekuatan militer dalam ruang yang seharusnya dikelola oleh institusi sipil," kata Ardi.

Menurut koalisi, dalam negara demokrasi, keterlibatan militer dalam menghadapi aksi unjuk rasa seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Centra Initiative, Al Araf, menyoroti aspek legalitas pengerahan Komcad. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) mengatur secara ketat mekanisme mobilisasi Komponen Cadangan.

"UU PSDN secara tegas menyebut mobilisasi hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat militer atau keadaan perang dan harus mendapatkan persetujuan DPR. Karena itu, publik berhak mempertanyakan dasar hukum pengerahan Komcad dalam situasi yang tidak memenuhi parameter ancaman sebagaimana diatur undang-undang," ujar Al Araf.

Koalisi menilai hingga kini pemerintah belum menjelaskan ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga memerlukan pengerahan Komponen Cadangan.

Dalam pernyataannya, koalisi mengingatkan bahwa ancaman yang dimaksud dalam UU PSDN mencakup agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa.

Pengerahan Komcad dan TNI dalam momentum demonstrasi berpotensi menciptakan efek intimidatif terhadap masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi. Sehingga negara harus memastikan warga dapat menggunakan hak berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai tanpa tekanan maupun rasa takut. Kehadiran instrumen pertahanan dalam konteks demonstrasi sipil justru dapat menimbulkan persepsi bahwa kritik dipandang sebagai ancaman keamanan.

Selain itu penggunaan instrumen pertahanan untuk merespons kritik publik berpotensi mempersempit ruang kebebasan sipil. Apalagi menurut Koalisi, demokrasi membutuhkan ruang bagi warga untuk menyampaikan kritik. Ketika demonstrasi diperlakukan sebagai ancaman keamanan, yang terancam bukan hanya hak warga negara tetapi juga kualitas demokrasi itu sendiri.

Koalisi juga menyoroti status anggota Komcad yang pada dasarnya merupakan warga sipil yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk aparatur sipil negara.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Dimas Bagus Arya, menilai pengerahan Komcad dalam konteks demonstrasi sipil berisiko menimbulkan persoalan baru.

"Komcad dibentuk untuk mendukung pertahanan negara dalam menghadapi ancaman tertentu. Ketika mereka dimobilisasi berdekatan dengan aksi demonstrasi warga sipil, muncul risiko terjadinya pembenturan antarsesama warga negara yang seharusnya dapat dihindari," kata Dimas.

Sementara itu,  koalisi juga mengingatkan bahwa mobilisasi aparat militer dalam menghadapi aksi massa juga dapat berdampak pada kebebasan pers dan keselamatan jurnalis yang meliput.

Pengamanan aksi harus menjamin keselamatan seluruh pihak, termasuk jurnalis yang menjalankan tugas peliputan. Kehadiran unsur militer dalam pengamanan ruang sipil perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan intimidasi maupun pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, tujuan, dan urgensi pengerahan Komcad serta keterlibatan TNI dalam momentum demonstrasi mahasiswa tersebut.

Menurut koalisi, penggunaan instrumen pertahanan negara harus tetap berada dalam koridor supremasi sipil, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak demokratis warga negara.

kali dilihat