INDEPENDEN - Penjara sebagai tempat pertobatan tak menjamin bebas dari pelanggaran. Baru-baru ini Kepolisian Papua meringkus jaringan perdagangan narkotika jenis sabu di Lapas Doyo, Jayapura, Senin (29/05).
Dalam operasi tersebut, seorang sipil lapas bernama Leonardo Aprilliius Demetouw ditangkap karena ikut membantu memasukkan sabu ke dalam penjara. Sabu tersebut dipesan oleh salah satu narapidana narkotika yang telah divonis 9 tahun penjara, Ryan.
Dalam keterangan yang dihimpun kepolisian, barang bukti yang disita berupa sabu seberat 50 gram. Sabu ini dibeli dari Jambi dengan harga Rp40 juta dan akan diedarkan di dalam lapas. Selengkapnya: ramai-ramai edarkan narkoba di lapas doyo
kali dilihat