INDEPENDEN -- Tahun lalu, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali menangkap tersangka berinisial MJ, warga Benoa, Badung Bali, karena memiliki, menyimpan, dan memelihara satwa penyu hijau yang dilindungi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan 21 penyu hijau yang masih hidup.
Penyu-penyu itu didapatkan dari daerah Madura, Jawa Timur. Selain itu, ada juga dua paket daging penyu yang sudah dicacah dan dibumbui. Yang dijual Rp 300 ribu setiap paketnya.
Perdagangan dan pemanfaatan semua jenis penyu di Indonesia dilarang sejak 1990 dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.
Menurut Uni Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN), enam spesies penyu di Indonesia semuanya dalam kategori terancam atau hampir terancam punah.
Yang tergolong terancam adalah penyu hijau (Chelonia mydas), penyu tempayan (Caretta caretta) dan peyu pipih (Natator depressa), sementara yang sangat terancam punah adalah penyu sisik (Eretmochelys imbricata). Dua spesies lainnya, penyu kulit punggung (Dermochelys coriacea) dan penyu lekang (Lepidochelys olivacea)– hampir terancam punah karena populasinya menurun secara signifikan.
Di Indonesia, penyu-penyu itu bersarang terutama di Pantai Sangalaki di Kepulauan Derawan, Kalimantan Timur; Pantai Paloh di Kalimantan Barat; Pantai Pangumbahan di Jawa Barat; Pantai Blambangan di Jawa Timur; dan Pantai Jeen Womom, Papua Barat.
Sayangnya jumlah populasi penyu di Indonesia sulit dihitung karena hewan ini memang gemar berimigrasi. Namun pelestarian penyu ini menjadi sangat penting, terutama hingga saat ini masih banyak ditemukan ragam cara pengurangan populasi, seperti pencurian telur dan pembantaian penyu untuk kebutuhan pangan atau adat di Indonesia.
Bahkan di pasar-pasar tradisional pesisir, masih banyak telur penyu diperjualbelikan secara bebas.
Pantai Paloh, Kalimantan Barat adalah pantai peneluran penyu kedua terpanjang di Indonesia. Pantai ini menjadi rumah bagi induk penyu yang bertelur dan anak-anaknya menetas (tukik).
Berdasarkan data Yayasan WWF Indonesia tahun 2012, panjang bentang pantai peneluran penyu di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas kurang lebih sepanjang 63 km. Jenis penyu yang ditemukan adalah penyu hijau, penyu sisik, penyu belimbing dan penyu lekang.
Kesadaran akan pentingnya penyu sebagai biota laut rupanya sudah dirasakan di pantai ini. Buktinya terdapat kelompok pemberdayaan masyarakat “Wahana Bahari Paloh” terlibat langsung dalam mengelola ekowisata di Pantai Sungai Belacan ini. Mereka juga memiliki peran dalam upaya perlindungan penyu. Misalnya, pemantauan kondisi pantai peneluran, penyelamatan sarang penyu agar terhindar dari predator maupun air laut, dan penetasan semi alami yang dilakukan pada telur. Ada juga bersih-bersih pantai dari berbagai macam plastik agar penyu yang naik untuk bertelur tidak terganggu akibat plastik.
Tulisan tentang komunitas yang peduli pelestarian penyu ini bisa dibaca di salah satu media sindikasi Independen.id yaitu Balebengong.id dengan judul AGAR PENYU TETAP BERTELUR DI PERBATASAN
https://balebengong.id/mendalam/agar-penyu-tetap-bertelur-di-perbatasan-sungai-belacan/