Independen – Salim Kancil, warga Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur, setahun lalu meninggal karena penganiayaan dan pembunuhan yang didalangi kepala desa daerah ini. Ia meninggal setelah mengalami siksaan hebat dengan kondisi tangan terikat.
Salim Kancil adalah salah seorang dari sebagian warga yang menolak tambang pasir Pantai Watu Pecak karena merusak pengairan sawah desa mereka. Aparat menghukum para pelaku lapangan termasuk Kepala Desa Selok Awar-Awar dengan vonis beragam.
Mengutip catatan Konsorsioum Pembaharuan Agraria (KPA) dan Kontras Jakarta, sejak 2004 hingga 2014 tercatat 1.391 konflik agraria. Setidaknya 1 konflik agraria terjadi dalam setiap dua hari. Sedangkan pada 2015 terjadi 252 konflik.
Akibat konflik ini 1.395 petani dan aktivis agraria ditangkap polisi dengan tuduhan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU sektoral lainnya. Dari jumlah itu, 278 petani di antaranya ditahan tanpa proses hukum yang jelas. Tidak sedikit petani yang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia, seperti Salim Kancil.
Iddaily.net menggali memori Abdul Hamid, Koordinator Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Selok Awar-Awar, terkait pembunuhan kasus ini, dan kondisi Desa Selok Awar-Awar, dan tambang pasir di daerah ini.