Nasib Pilu Warga Sekitar PLTU Cirebon

 

Oleh :Hasannudin

CIREBON - Supri menyusuri kawasan muara sungai untuk menambatkan kapalnya di pelabuhan kecil di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon menjelang tengah hari. Di belakangnya, ada sekitar enam kapal yang juga menuju titik penambatan. Ia harus menjalankan kapalnya dengan hati-hati karena di kanan dan kiri sungai yang dilaluinya sudah penuh dengan kapal yang pulang lebih awal.

Sekitar 20 meter sebelum tempat penambatan, Supri mengangkat kincir kemudi, melambatkan laju kapal. Sebuah kapal yang tertambat menghalangi kapalnya ke titik penambatan. Ia melangkah ke ujung kapal, mendorong kapal itu merapat ke pinggir, hingga tersisa celah untuk kapalnya yang bernama “Sri Mulya”.

Kapal dengan tubuh berkelir kuning dan gambar burung elang di buritan itu tiba di tempat biasa ia berlabuh. Supri mengeluarkan tali-temali untuk mengikat kapal pada titik tambatan di darat agar kapalnya tidak lari terbawa arus sungai.

Setelah memastikan setiap sudut kapal tertambat sempurna, ia mengeluarkan hasil tangkapannya selama melaut delapan jam lebih. Dari dalam terpal hitam, Supri meruahkan ikan-ikan kecil ke dalam sebuah ember dari galon bekas.

Pergi melaut sejak pukul empat subuh, tak membuat ember galon itu penuh. Selain beragam jenis ikan kecil, Supri juga membawa pulang sedikit udang dan cumi.

“Hasilnya ini (kalau diuangkan) paling Rp50 ribu atau Rp100 ribu. Alat bakar aja gak cukup untuk solar, mesin,” keluh Supri yang melaut seorang diri.

Cuaca yag tidak bisa diprediksi menjadi salah satu kendala, ia pernah pulang hanya membawa hasil satu sampai dua kilogram atau bahkan tidak dapat sama sekali. Padahal setiap kali melaut, ia harus mengeluarkan modal Rp50 ribu untuk membeli lima liter solar.

Supri sebenarnya adalah nelayan pencari udang. Namun belakangan udang sulit didapat sehingg hasil laut apa saja yang ia dapatkan, ia bawa pulang.

Sebelum bergegas pulang untuk jumatan, Supri memisahkan sebagian udang dan cumi untuk lauk di rumah. Ia menaruhnya ke dalam wadah yang bertutup, sisanya yang lebih banyak ditaruh di dalam ember, dijual untuk biaya pengganti modal.

Tak jauh dari penambatan kapal di muara Desa Citemu itu, Zainab (50 tahun) dan Sani (62 tahun) menanti hasil tangkapan para nelayan di bawah rindang pohon asem. Sani, yang sudah menjadi nelayan sejak umur 15 tahun mengaku penghasilan laut tidak bisa diharapkan lagi untuk kehidupan sehari-hari.

“Dulu pas jayanya sehari bisa dapat 1 juta. Bisa dipakai beli solar, beli rokok. Itu bisa ada temannya (melaut) 1-2 (orang) bisa kasih lebih Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, sisanya bisa nyimpan. Sekarang dapatnya Rp150 ribu,” cerita Sani. “Untuk makan aja susah.”

Zainab, nelayan yang memiliki 14 orang cucu juga mengeluhkan hal sama. “Bawa limbah banyak. Itu pada ngomong ikan-ikan mati semua, ngambang semua kena limbah PLTU. Nelayan bakal ini mati semua ikannya,” ungkap Zainab dengan aksen khas Cirebon.

Dua nelayan yang baru pulang melaut tadi, membawa hasil melautnya ke Zainab dan Sani. Meraka pulang naik sepeda dan menenteng ember-ember berisi hasil laut, bergegas ke masjid untuk mendirikan salat Jumat.

Limbah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon yang memiliki status sebagai Proyek Strategis Negara (PSN) diduga menjadi penyebab turunnya hasil tangkapan para nelayan. Limbah ini membuat ikan-ikan, rajungan, dan kerang di laut sekitar pantai mati.

 “Ya aslinya sih adanya PLTU ini merugikan karena ibaratnya menghambat penghasilan laut sih. Jadi kan kadang-kadang itu dampaknya kan ke nelayan-nelayan juga sih mas. Penghasilan juga berkurang kena dampak hawa batu baranya atau limbahnya. Ikan dan rajungan bisa mati kena imbasnya batu bara,” ujar Zainab.

Pernyataan Zainab selaras dengan hasil penelitian dari Pramanik dkk (2020) yang menyatakan keberadaan PLTU dapat mengakibatkan aktivitas nelayan terganggu sehingga pendapatannya berkurang. Pasalnya, pihak PLTU langsung membuang limbahnya begitu saja ke pantai dan mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.

Selain itu, limbah yang dibuang secara langsung ke pantai juga memberikan dampak lain terhadap nelayan, alat tangkapan ikan jadi rusak kena lumpur dan pasir.

Penelitian lain yang dilakukan Muttar dkk (2021) mengungkapkan keberadaan PLTU berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat sekitar. Limbah debunya menyebabkan gangguan pernapasan dan penglihatan (mata perih).

Sementara itu, Koordinator Koalisi Rakyat Bersihkan Cirebon (KARBON) Adhinda mengatakan, proses perencanaan dan pelaksanaan proyek sering dilakukan tanpa melibatkan masyarakat terdampak. Konsultasi publik, jika dilakukan, cenderung formalitas dan tidak mencerminkan kebutuhan atau kekhawatiran masyarakat lokal.

Laporan Bappenas (2023) menunjukkan proyek PLTU Cirebon hanya melibatkan sekitar 15% masyarakat lokal dalam konsultasi publik. Sebagian besar adalah pemangku kepentingan non-komunitas seperti perwakilan pemerintah daerah dan perusahaan.

Studi lapangan dari KARBON mencatat 85% responden di desa terdampak (n=500) merasa suara mereka diabaikan, terutama terkait kekhawatiran polusi udara dan dampak sosial-ekonomi. Pemerintah dan pengembang memposisikan proyek sebagai solusi pembangunan ekonomi dan membungkam kritik soal masyarakat lokal menerima dampak negatif.

Banyak masyarakat lokal tidak mendapat informasi memadai terkait dampak proyek, sehingga mereka kesulitan dalam memperjuangkan hak mereka atau mengajukan keberatan secara hukum. Sedangkan aktivis lokal dan warga yang mencoba menyuarakan protes kerap menghadapi intimidasi, baik melalui jalur hukum, kriminalisasi, maupun tekanan sosial.

Adhinda menyebut, PLTU membawa dampak buruk bagi masyarakat sekitar, baik dari segi kesehatan, ekonomi, maupun lingkungan. Emisi polutan seperti sulfur dioksida (SO₂) dan partikulat dari pembakaran batubara mengakibatkan masalah kesehatan kronis seperti penyakit pernapasan, kanker, dan gangguan kardiovaskular. Anak-anak dan lansia sangat rentan terhadap dampak ini.

Sedangkan kerusakan lingkungan, seperti pencemaran udara dan air, berdampak pada penghidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian, perikanan, dan peternakan. Produktivitas menurun akibat degradasi tanah dan pencemaran sumber air.

Lebih jauh, emisi karbon dari PLTU Cirebon berkontribusi pada perubahan iklim, sementara pencemaran limbah industri merusak ekosistem lokal, mengancam keanekaragaman hayati, dan mengurangi kualitas air tanah. Banyak masyarakat kehilangan tanah mereka akibat penggusuran untuk pembangunan proyek, sering kali dengan kompensasi yang tidak memadai.

Meskipun menghadapi marginalisasi yang signifikan, masyarakat di sekitar PLTU Cirebon tetap berusaha menyuarakan keresahan mereka melalui berbagai cara. Berdasarkan data dari WALHI Jawa Barat, KARBON, dan RAPEL LBH, masyarakat sudah melakukan melalui jalur litigasi, aksi massa, kemitraan strategis, dan penguatan jaringan komunitas.

WALHI Jawa Barat sendiri menggugat izin lingkungan PLTU Cirebon II ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan dasar pelanggaran prinsip tata kelola lingkungan yang baik. Tahun 2017, PTUN Bandung memenangkan gugatan ini dan mencabut izin lingkungan PLTU. Namun, pengembang berhasil mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang akhirnya memenangkan pihak perusahaan.

Berdasarkan data dari KARBON dan survei Puskesmas setempat (2023), emisi PLTU meningkatkan polusi udara hingga 67 µg/m³ PM2.5, jauh melampaui ambang batas WHO (15 µg/m³).

“Ini telah memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) 40% pada anak-anak di wilayah terdampak sejak 2018. Keluhan pernapasan kronis dan asma dilaporkan oleh lebih dari 30% warga di desa-desa sekitar PLTU,” ujar Adhinda, Rabu 4 Desember 2024.

Limbah cair yang dibuang PLTU mengandung logam berat seperti merkuri dan arsenik, mencemari saluran air. Riset KARBON (2023) menemukan kadar merkuri di perairan lokal melebihi batas aman hingga 3 kali lipat. Tanah pertanian juga mengalami penurunan kualitas akibat deposisi sulfur dari limbah pembakaran.

Dampak Mulai Terasa Sejak 2008

Awal 2007, rencana pembangunan PLTU di Cirebon mulia mencuat di masyarakat, khususnya yang akan paling merasakan dampaknya, yaitu masyarakat Kanci Kulon. Sekitar Februari 2007, ada pertemuan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, para pemilik tanah, dan perwakilan masyarakat. Ketua Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel), Aan Anwarudin mengetahui pertemuan itu dari koleganya yang wartawan.

Ternyata, para calo tanah pun ikut hadir pada pertemuan yang diniatkan untuk sosialisasi pembangunan PLTU kepada warga. Dalam pertemuan itu, pemerintah daerah menanyakan kepada warga, apakah mereka setuju jika lahan mereka yang dimanfaatkan untuk tambak garam, tambak ikan/udang, pembuatan terasi, hingga lahan pertanian dibebaskan untuk pembangunan PLTU.

“Yang bilang setuju pada saat itu adalah para calo. Sedangkan warga pada kebingungan PLTU itu apa, nanti seperti apa,” cerita Aan.

Setelah pertemuan itu, kata Aan, masyarakat mulai menadapatkan intimidasi agar melepaskan tanah-tanah mereka untuk pembangunan PLTU Cirebon 1 yang jadi program pemerintah. Aan merupakan salah seorang yang vokal menolak PLTU hingga hari ini.

Sekitar Juli 2007, proses pembangunan PLTU Cirebon 1 dimulai. Beberapa lahan warga dibeli seharga Rp14.000 per meter. Aan dan kawan-kawan nelayan yang tergabung dalam Rapel mempertanyakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Ketika ada kumpulan, selalu ada perkataan dari oknum aparat, nanti 'Aan saya tangkap', 'Aan nanti saya penjarakan'. Jadi warga ini ketakutan. Aan yang berani saja akan ditangkap, apalagi mereka. Dan kita tidak berhenti melakukan demo-demo,” ungkapnya penuh semangat.

Masyarakat menolak PLTU karena proses pembangunannya penuh intimidasi kepada emilik tanah, banyak manipulasi, serta tidak ada AMDAL. Aan menyebut, dampak dari PLTU mulai dirasakan masyarakat ketika proses pengurugan lahan dimulai pada 2008.

Sejak PLTU Cirebon unit 1 di Kanci Kulon yang berkapasitas 1 x 660 MW resmi beroperasi pada 2012. Pembangkit listrik ini pernah meraih penghargaan The Green Era Sustainibility Award 2019, ISO 9001, 14001, 45000, IBEA 2018 The Most Environmetnal Conserned Company, dan lainnya.

Sayangnya sejak beroperasi, para nelayan di wilayah pesisir Cirebon, seperti Waruduwur, Citemu, maupun Mundu mulai merasakan dampaknya. Aan mengatakan ada perubahan besar di Kanci Kulon, dulu masyarakat hanya menggunakan ban di pesisir-pesisir tanpa perlu kapal besar, bisa mendapat hasil tangkapan laut hingga Rp1 juta per hari.

“Sebelum PLTU berdiri, para sarjana lahir dari para nelayan, bisa berangkat haji, bisa bangun rumah, bisa beli kerbau,” ungkap Aan.

Ia mengatakan ketika pengurugan pinggir pantai dimul, warga sudah mulai merasakan dampaknya. Warga yang memiliki tanah sudah kehilangan mata pencahariannya. Begitu pula dengan para buruh garam, buruh tani, buruh tambak ikan maupun udang, jumlahnya hampir ribuan.

Aan mengisahkan dulu Kanci Kulon memiliki kekayaan hasil laut melimpah. Ada rebon, bahan utama membuat terasi, beragam jenis ikan, udang, kepiting, rajungan, mimi (belangkas), serta jenis-jenis kerang lainnya.

“Saat laut diurug, habitatnya rusak. Kita gak pernah kekurangan makanlah sebelum PLTU berdiri. Asal modal tenaga, semangat, Insya Allah, balik-balik itu ya dapat aja. Ya sekarang sih udah gak ada sama sekali” ungkap Aan

Kondisi ini semakin parah saat PLTU Cirebon Unit 2 dibangun pada 2017 dan bersebelahan dengan PLTU Cirebon 1 di Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. PLTU Cirebon 2 berkapasitas 1.000 MW merupakan ekspansi dari PLTU 1.

PLTU Cirebon 2 yang diklaim lebih ramah lingkungan dari pendahulunya karena menggunakan teknologi ultra super critical ini mulai beroperasi sejak Mei 2023. Ia mampu mengurangi emisi karbon dioksida (CO2) per megawatt hour mencapai 70 persen lebih rendah dibandingkan pembangkit konvensional. Pembangunannya juga dinilai lebih aman karena berlangsung cepat, tanpa kecelakaan kerja, sesuai anggaran, dan tepat waktu.

Direktur Corporate Affairs Cirebon Power, Teguh Haryono, mengatakan PLTU Cirebon membutuhkan pekerja sebanyak 1.590 orang. Ini adalah berkah bagi masyarakat setempat.

 “Ini memberikan rejeki bagi masyarakat di sekitar proyek, ada yang membuka jasa pijit, warung kelontong, warung makan dan minum, rumah kontrakan atau kosan dan jasa penitipan sepeda motor,” ujar Teguh seperti dikutip dari laman cirebonpower.co.id., Jumat, 22 Februari 2019.

Sejak awal pembangunan PLTU Cirebon 2 menuai protes dari masyarakat, berkaitan dengan izin lingkungan. Ada enam orang warga terdampak yang diwakili Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tahun 2016 dengan nomor perkara124/G/LH/2016/PTUN-BDG. Adapun yang menjadi tergugat adalah Kepala Badan Penanaman Modal dan Prizinan Terpadu Provinsi Jabar.

Objek gugatan adalah Surat Keputusan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Provinsi Jawa Barat Nomor 660/10/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional PLTU Kapasitas 1x1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Surat keputusan ini diberikan kepada PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) yang ditandatangai oleh Kepala BPMPT Provinsi Jawa Barat, 11 Mei 2016.

Salah satu alasan gugatan ini adalah lokasi pembangunan PLTU Cirebon 2 itu bukan tempat yang diperuntukkan untuk PLTU. Pembangunan PLTU juga berpotensi menghilangkan mata pencaharian masyarakat sekitar.

PTUN Bandung mengabulkan gugatan para pengugat untuk seluruhnya. Dengan putusan ini, SK Kepala BPMPT Provinsi Jabar tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional PLTU Kapasitas 1x1000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon yang diberikan kepada PT CEP dinyatakan batal dan mewajibkan para tergugat untuk mencabut SK tersebut.

Direktur Eksekutif LBH Bandung, Heri Pramono menyebutkan keputusan PTUN Bandung ini menggembirakan. Tetapi, pemerinta pusat mengubah Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) untuk memperlancar pembangunan PLTU Cirebon 2.

Berkaitan dengan kasus korupsi di PLTU Cirebon 2, Heri menyebut energi kotor memang kerap melibatkan kerja-kerja politik yang kotor pula. Seperti diketahui, pada 20 November 2019 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapakan General Manager Hyundai Enginering (pelaksana Proyek PLTU Cirebon 2), Herry Jung sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra untuk memuluskan pembangunan PLTU Cirebon 2.

Ia menilai, korupsi berpotensi besar karena pembangunan PLTU menggunakan dana asing dan pemerintah menjalankan ambisi dalam membangun royek Strategis Nasional (PSN) yang tidak mempertimbangkan kondisi tata ruang, ekologi, dan kondisi masyarakat sekitar.

“Sehingga praktik-praktik korup itu ya rentan terjadi. Pemerintah berdalih meninggalkan energi kotor, tapi tetap saja membangun PLTU dengan melabrak hak atas lingkungan dan tidak mempertimbangkan dampaknya ke masyarakat sekitar dan mengelola dana yang sangat besar. Ya pasti potensi korupsinya ya terjadi,” jelas Heri.

PLTU 2 Tak Luput Dari Protes Warga

Keberadaan PLTU di pesisir Pantai Utara Cirebon terus menuai pro dan kontra. Warga dari lima desa di sekelilingnya, seperti Desa Waruduwur, Desa Bandengan, Desa Citemu, Kanci Kulon dan Kanci, masih merasakan berbagai dampak negatif dari keberadaan PLTU, baik dari segi ekonomi maupun lingkungan.

Pada Agustus 2024, gabungan warga dari empat desa menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu masuk PLTU 2. Mereka menuntut PT Hyundai, salah satu pelaksana proyek PLTU, untuk memenuhi kesepakatan yang sebelumnya telah disetujui bersama.

“Kami menuntut PT Hyundai untuk melaksanakan kesepakatan yang sudah dibuat. Warga mengeluhkan kerusakan lahan tambak garam dan pencemaran laut yang menyebabkan hasil perikanan menurun drastis,” ujar Darun, koordinator aksi saat diwawancarai baru-baru ini.

Ia juga menambahkan, bahwa perhatian sosial terhadap warga terdampak masih sangat minim dan hanya dirasakan segelintir orang. “Sementara banyak warga yang terdampak tidak mendapat bantuan apapun,” ucapnya.

Di sisi lain, pemerintah desa telah mendapatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari hasil lelang material sisa atau scrap di PLTU. Namun, warga menilai nilai yang diberikan belum memadai. Desa Kanci Kulon, misalnya, menuntut 50 persen dari hasil lelang, tetapi hanya menerima 20 persen.

Desa Waruduwur memiliki potensi sangat besar dalam sektor perikanan dan kelautan, terutama rajungan, kerang, dan ikan. Potensi ini diperkuat dengan karakteristik geografi wilayah Desa Waruduwur yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa.

Selain itu, potensi Desa Waruduwur pada sektor perikanan dan kelautan khususnya rajungan, kerang, dan ikan, tercermin dengan banyaknya nelayan, pengepul, pabrik, dan tempat pengupasan yang banyak terdapat di Desa Waruduwur. Pekerjaan masyarakat Desa Waruduwur saling berkaitan, seperti nelayan rajungan dengan buruh kupas rajungan.

Namun, sayangnya semua potensi ini terganggu karena pembangunan PLTU Cirebon. “Hasil tangkapan ikan kita menurun sejak adanya PLTU,” ujar salahsatu warga.

Sebagian masyarakat Desa Waruduwur berpendapat PLTU Cirebon membawa dampak negatif. Limbah dari PLTU Cirebon membuat ikan-ikan, rajungan, dan kerang di sekitar pantai menjadi mati bahkan membuat gagal panen bagi para peternak.

“Ya aslinya sih adanya PLTU ini merugikan karena ibaratnya menghambat penghasilan laut sih. Penghasilan juga berkurang karena kena dampak hawa batu baranya atau limbahnya. Limbah itu membuat rajungan, ikan, apakan kadang-kadang bisa mati kena imbasnya batu bara,” ujar SO (40 Tahun).

Masyarakat Desa Waruduwur juga berpandangan PLTU Cirebon membawa dampak negatif bagi kesehatan. Ketika para nelayang melewati daerah pembuangan limbah, matanya menjadi merah. Selain itu, PLTU Cirebon juga membuat cuaca di daerah sekitar menjadi lebih panas dan tidak nyaman bagi masyarakat sekitar.

“Keberadaan PLTU ini memberikan dampak negatif berupa perubahan cuaca yang semakin panas. Intensitas  hujan yang rendah, polusi yang semakin parah, ruang terbuka hijau yang semakin sedikit, dan air laut yang berubah akibat limbah,” ujarnya.

*Klaim Terapkan Standar Emisi Tinggi*

Berdasarkan data yang diperoleh dari laman resmi PT Cirebon Electric Power pada tahun 2023, PLTU Cirebon mulai dibangun pada tanggal 1 Mei 2008 dan mulai beroperasi pada tanggal 27 Juli 2012. Pembangkit listrik ini memiliki kapasitas sebesar 660 MW (megawatt) yang nantinya akan disalurkan untuk wilayah Jawa dan Bali. Dalam pengoperasiannya PLTU Cirebon ini dikelola oleh PT Cirebon Electric Power.

Perseroan Terbatas (PT) ini didirikan pada 2007 dan merupakan konsorsium multinasional yang terdiri dari 53 perusahan besar di Asia, antara lain, Samta Corporation, Indika Energy, Korean Midland Power (KOMIPO), dan Marubeni Corporation.

Pembangunan pembangkit listrik ini masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional yang diatur dalam Perpres No3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Setiap tahun PLTU Cirebon Power secara rutin memberikan puluhan hewan kurban bagi warga terdampak. Pada tahun ini, perusahaan memberikan 53 ekor hewan kurban terdiri dari 47 kambing dan 6 sapi.

"Program ini bagian dari upaya kami untuk membantu warga yang membutuhkan serta mendukung pemerintah dalam penanganan stunting," ujar Wakil Direktur Utama Cirebon Power, Joseph Pangalila, Kamis 13 Agustus 2024.

Pj Bupati Cirebon yang diwakili oleh Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Mochamad Syafrudin, mendukung langkah ini dan berharap perusahaan-perusahaan lain di Cirebon bisa mengikuti jejak Cirebon Power.

Meski menuai kritik dari sebagian warga, PLTU Cirebon 1 dan 2 mengklaim telah menerapkan standar emisi yang tinggi. Hal ini diungkapkan dalam kunjungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu untuk memantau penanganan gas emisi rumah kaca.

Christine Elizabeth, Analis Kebijakan Pusdatin Kementerian ESDM mengatakan penanganan dan pencatatan gas emisi di PLTU Cirebon Power sudah dilakukan dengan sangat baik.

“PLTU Cirebon Power Unit 2 sangat mengedepankan perlindungan terhadap lingkungan. Standar operasional di sini jauh lebih tinggi dibandingkan pembangkit lainnya,” ungkap Christine.

Selain mematuhi standar nasional, PLTU Cirebon Power juga menerapkan pemantauan emisi menggunakan Continuous Emission Monitoring System (CEMS) yang terhubung secara real time dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Edi Wibowo, Manajer Lingkungan PLTU Cirebon Power menegaskan, pembangkit ini menggunakan teknologi mutakhir untuk menekan emisi serendah mungkin. “Komitmen kami adalah menjaga kualitas udara dan melakukan perlindungan terhadap lingkungan,” tegas Edi.

Selain fokus pada lingkungan, Cirebon Power juga menerima penghargaan TOP CSR Award 2024 berkat kontribusinya terhadap masyarakat dan lingkungan melalui berbagai program CSR.

Joseph Pangalila menyebut program CSR ini sudah berjalan sejak PLTU Unit 1 dibangun pada 2009, termasuk program penanaman bakau dan penghijauan. “Kami juga tengah mengembangkan Taman Cirebon untuk menciptakan ruang hijau dan pusat ekonomi kreatif bagi warga sekitar,” ujarnya. 

Tulisan ini merupakan republikasi berita yang naik di portal rakyatcirebon.disway pada 18 Desember 2024.  Liputan ini merupakan bagian dari program Fellowship “Mengawasi Proyek Strategis Nasional” yang didukung Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. 

kali dilihat