Komnas Perempuan: Tentara Pelaku Kekerasan Seksual Harus Mendapat Hukuman Setimpal

Independen -- Memar di kulit bagian perut sebelah kanannya, bekas sodokan tongkat masih tampak. Begitu juga luka goresan di jari kelingking tangan kanan dan kaki belum juga hilang. Luka fisik di tubuh DE adalah akibat kekerasan yang diterima saat melakukan peliputan konflik tanah warga kelurahan Sari Rejo, Polonia Medan dengan TNI AU, 15 Agustus lalu.

Tidak serangan fisik, DE juga menerima kekerasan seksual. “Dia masih merasakan ada yang berbeda dari bagian tubuhnya atasnya yang mengalami serangan seksual dari tentara,” kata Ayuni, Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Medan, kepada Independen, Jumat (26/8) melalui sambungan telepon.

Beberapa tentara menyerangnya meski ia menunjukkan kartu wartawan sebuah media online dan sedang melakukan peliputan. Bahkan ketika menyelamatkan diri masih mengalami pengejaran dan kekerasan seksual. Ancaman seksual ia terima.

Trauma itu masih tampak. Kamis lalu, ketika mendengar penyidik Polisi Militer (POM) AU menanyakan berapa orang dan bagaimana tentara melakukan kekerasan seksual dan ancaman seksual, tubuhnya lunglai. “Ia pingsang sekitar 30 menit. Tangannya sampai dingin,” kata Armada Sihite, kata kuasa hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, kepada Independen, Jumat (26/8).

Armada menyayangkan prilaku penyidik yang berniat mengabaikan kasus kekerasan seksual dalam laporan pengaduan. Awalnya penyidik hanya mencantumkan pasal 18 UU Pers tentang menghalangi kerja jurnalis. Sedangkan pasal 351 junto pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan dihilangkan karena alasan belum ada bukti. “Butuh berdebat hingga tiga jam agar pasal itu tercantum dalam laporan,” kata Armada.

Saat dihubungi di waktu terpisah, Komisioner Komisi Perempuan Nurherwati menyayangkan prilaku penyidik. Ia mengatakan dalam kode etik Polisi Militer ada satu ketentuan harus merespon laporan tindakan tentara yang merendahkan perempuan. Ia menilai alasan awal penyidik tidak mencantumkan pasal kekerasan seksual karena ketiadaan bukti adalah indikasi ketidakseriusan penyidik. 

Ia menegaskan tugas penyidik mencari bukti dengan meminta keterangan korban dan memeriksa saksi. "Ini untuk memutus impunitas dan pelaku harus mendapat hukuman setimpal,” kata Nurherwati kepada Independen melalui sambungan telepon.

Catatan Komnas Perempuan, banyak kasus kekerasan seksual dalam situasi konflik yang dilakukan tentara tidak ditangani serius, terkesan diabaikan oleh Polisi Militer. Padahal Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang CEDAW mengatur negara mempunyai melakukan penghapusan segala bentuk kekerasan seksual kepada perempuan. Sebagai bagian dari aparatur penyelenggara negara TNI mempunyai kewajiban menjalankan undang-undang ini.

Nur mengatakan selama ini banyak korban yang diam dan tidak melaporkan kasusnya karena sistem peradilan militer yang tidak mendukung korban dan tidak transparan. “Panglima TNI harus membuat regulasi yang bisa mencegah kasus kekerasan seksual yang dilakukan tentara dan merespon kasus dengan cepat,” katanya.  

Dalam proses penyidikan ia meminta POM AU menyiapkan penyidik yang memahami kondisi dan situasi korban kekerasan seksual. Jika tidak memiliki bisa melibatkan lembaga psikolog dalam proses penyidikan. Penyidik juga wajib merekomendasikan lembaga yang psikolog yang bisa membantu pemulihan trauma korban.

 

Yekthi Hesthi Murthi I Independen  

 

   

 

kali dilihat