Warga Rembang Mengawal Putusan Mahkamah Agung

Independen --- Awal Oktober, lalu Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan satu keputusan penting bagi petani Kendeng, yaitu mengabulkan gugatan petani Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia. Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang berisi permohonan pembatalan izin lingkungan kegiatan penambangan dan pembangunan pabrik semen milik PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Kabupaten Rembang.

Hari ini masyarakat Rembang mendatangi Mahkamah Agung untuk mengawal putusan kasasi. Dalam press release yang diterima Independen, mereka meminta Pemerintah Kabupaten Rembang dan Provinsi Jawa Tengah menindaklanjuti putusan MA dengan menghentikan perizinan yang dikeluarkan kepada PT. Semen di Rembang. Selengkapnya dalam laporan Iddaily: Cara Warga Pegunungan Kendeng Mengawal Keadilan.

Sementara itu Badan Pusat Statistik (BPS) Yogyakarta merilis sektor yang berhasil menaikkan penyerapan tenaga kerja. Salah satunya adalah sektor pertanian dengan peningkatan penyerapan tenaga kerja mencapai 0,19 persen. Selengkapnya baca Kabar Kota: Sektor Ini Penyerap Tenaga Kerja Terbanyak di Yogyakarta.

kali dilihat