Independen -- Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengangkatan kembalil anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Daerah untuk periode kedua tanpa mengikuti proses seleksi ulang. Keputusan disampaikan Majelis Hakim merespon permohonan judicial review (JR) terhadap pasal 33 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) perihal tafsir frasa “dapat diangkat kembali”.
"Putusan MK ini, memperjelas pengangkatan kembali Anggota Komisi Informasi tanpa seleksi ulang adalah pelanggaran norma UU KIP dan inkonstitusional," kata Desiana Samosir, Koordinator Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) kepada Independen, Selasa (14/2) di Jakarta.
Permohonan ini diajukan Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), Yayasan Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO), Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Muhammad Djufryhard (warga Gorontalo), dan Desiana Samosir (FOINI).
Pemicunya adalah tindakan Gubernur Provinsi Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan No. 323/11/VIII/2015 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Gorontalo Periode 2015-2019, tertanggal 13 Agustus 2015. Anggota KI Provinsi Gorontalo diangkat kembali untuk periode kedua tanpa proses seleksi, sebagaimana ketentuan pasal 30 dan pasal 32 UU KIP.
Dalam putusannya, MK menyatakan pengangkatan kembali secara langsung tanpa melalui proses seleksi -sebagaimana yang terjadi pada Komisi Informasi Provinsi Gorontalo- di samping bertentangan dengan pasal 30 ayat (2), pasal 32 ayat (1), ayat 2 dan ayat (3), juga telah menghilangkan hak publik untuk berpartisipasi, sekaligus mengawasi dan mengevaluasi kinerja Komisi Informasi. Tindakan ini juga menghilangkan peran DPR/DPRD dalam pengawasan Komisi Informasi.
Desi menambahkan pengangkatan tanpa proses seleksi mengabaikan partisipasi masyarakat dan tidak transparan. "Pemerintah Provinsi Gorontalo seharusnya segera mencabut SK tersebut,” ujarnya. Ia mengatakan sebelum mengajukan JR, FOINI telah menyampaikan pendapat kepada Gubernur Gorontalo.
Wahyudi Djafar, pengacara FOINI menyatakan putusan ini memberi tafsir jelas pada UU lain yang menggunakan frasa sama terkait pengangkatan komisioner. "Komisioner yang mencalonkan diri kembali harus harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengikuti seleksi kembali," katanya.
Andreas Pareira selaku penyusun UU KIP sekaligus Anggota Komisi I DPR RI yang hadir dalam diskusi yang digelar FOINI, meminta Gubernur Gorontalo menaati UU KIP dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menguatkan norma UU KIP. "Gubernur Gorontalo dan DPRD Gorontalo harus taat, seleksi ulang KI. Bila tidak, Komisi I akan panggil Gubernur manapun yang langgar UU ini dan tidak patuh putusan MK,” ujarnya.
Y. Hesthi Murthi