Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam kekerasan yang menimpa jurnalis NET TV Haritz Ardiansyah. “Polisi harus serius mengusut kasus ini agar kekerasan terhadap jurnalis tidak berulang di masa depan," kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim di Jakarta, Rabu, 12 April 2017.
Kekerasan terhadap Haritz terjadi Rabu dinihari, 12 April 2017, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Kemang Raya Jembatan Krukut, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Saat itu Haritz meliput banjir di kawasan Kemang. Dia mengambil gambar jalanan, lalu lintas, kendaraan yang terkena banjir dan yang mogok.
Saat sedang mengambil gambar mobil Mini Cooper (nomor polisi B909JCW) yang tengah mogok, tiba-tiba seorang yang sedang di dekat mobil tersebut menghampiri Haritz dan memukul wajahnya bagian kiri. Dia juga meludahi Haritz. Pelaku mengatakan tidak suka diambil gambarnya.
Saat itu Haritz mencoba berdamai dan akan menghapus gambar yang diprotes. Saat sedang menghapus, tiba-tiba pelaku merampas kamera sehingga terjadi tarik-tarikan yang menyebabkan viewfinder kameranya patah. Pelaku kemudian juga memukul mobil peliputan NET hingga penyok.
Menurut Nurhasyim, kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum. "Jika polisi serius, kasus ini tidak sulit diusut. Apalagi sudah diketahui nomor polisi kendaraan pelaku,” kata dia. AJI mendesak kepolisian bertindak cepat dalam kasus ini agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti.
Dalam enam bulan terakhir, AJI Jakarta mencatat setidaknya 9 jurnalis di Jakarta menjadi korban kekerasan dan tak satupun pelakunya yang diadili. Kekerasan berulang ini terjadi karena polisi tidak serius mengusut pelaku kekerasan. “Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers,” kata Nurhasim.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung menambahkan, kekerasan terhadap jurnalis adalah melanggar Undang-Undang Pers. Pasal 8 menyatakan jurnalis mendapat perlindungan hukum selama menjalankan tugasnya.
Selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, menurut Erick, pelaku juga dapat dijerat Pasal 18 UU Pers karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. “Kami minta masyarakat tidak menjadikan jurnalis sebagai sasaran kekerasan, “kata dia. “Bila ada masalah, selesaikan secara beradab, bukan main pukul sendiri.”
Abdul Manan