INDEPENDEN, Jakarta - Sejumlah serikat pekerja dan organisasi perburuhan menyatakan buruh perempuan masih mendapatkan diskriminasi di tempat kerja. Diskriminasi tersebut mulai dari ketiadaan hak maternitas di tempat kerja sampai kerentanan putus kerja.
Sekretaris Naional Perempaun Mahardhika, Mutiara Ika Pratiwi mengatakan, saat ini masih ditemukan putus kontrak terhadap buruh yang sedang hamil, sampai keguguran saat bekerja di pabri. "Tak ada fasilitas khusus bagi perempuan hamil," katanya di Jakarta, Jumat (28/04).
Ika menambahkan, upah bagi buruh perempuan, khususnya di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung belum cukup untuk pemenuhan gizi selama masa kehamilan, biaya melahirkan dan perawawatan anak. "Komponen upah pun tidak memasukkan biaya maternitas seorang buruh perempuan," katanya.
Selain itu, dalam momentum hari buruh internasional yang berlangsung Senin (01/05), buruh permepuan juga menuntut hak-hak normatif mereka yang masih dilanggar oleh sebagian perusahaan. Tuntutan buruh perempuan kepada pemerintah antara lain:
1. Menaikkan upah buruh dan memasukkan biaya maternitas serta kesehatan reproduksi dalam komponen upah.
2. Memberlakukan 8 jam kerja
3. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourching agar buruh perempuan mendapatkan kepastian kerja.
4. Pemenuhan hak maternitas pekerja perempuan sektor formal dan informal.
5 Cuti haid tanpa syarat
6. Wujudkan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual
7. Wujudkan UU PPRT dan Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak untuk Pekerja Rumah
8. Meratifikasi KOnvensi ILO 183 tentang 14 minggu cuti melahirkan
9 Melakukan tindakan yang nyata untuk mencegah pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.
Serikat pekerja dan organisasi ini akan turun aksi 1 Mei mendatang. Mereka yang terlibat antara lain Serbuk Indonesia, FPBI, FBLP, Jala PRT, FGSBM, FSUI, Perempuan Mahardhika, FBTPI, LIPS, AJI, SPSI-RTMM, SPSI-PPMI, PPI FSP2KI, Barisan Perempuan KPBI.
M. Irham