INDEPENDEN - Syarat menjadi kepala desa di wilayah Kabupaten Sleman akan lebih lentur. Sebab, Pemkab Sleman berencana menghapus peraturan yang mensyaratkan calon kepala desa wajib tinggal minimal satu tahun di desa bersanguktan.
Menurut Pemkab Sleman, nantinya calon kepala daerah cukup diuji tentang muatan lokal dan karakteristik sosial budaya yang ada di desa tersebut. Dengan demikian calon kepala desa di wilayah Slemean harus membuktikan bahwa dirinya paham karakteristik desa yang akan dipimpinnya.
Selain itu, Pemkab juga berencana menghapus syarat calon kepala desa harus mundur dulu dari jabatan Pegawai Negeri sipil (PNS). Akan tetapi aturan ini masih dalam perdebatan. Selengkapnya: Sleman akan hapus persyaratan calon kades harus warga setempat.