INDEPENDEN, Jakarta – Kelompok jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam keras teror Front Pembela Islam (FPI) dalam menyikapi status yang ditulis netizen di media sosial. AJI Indonesia menilai Aksi anggota FPI mendatangi rumah pengguna media sosial yang dituduh menulis status bernada miring pada Imam Besar FPI Rizieq Shihab serta memaksa mereka meminta maaf di bawah ancaman pidana adalah tindakan teror yang tak boleh dibiarkan.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan pengekangan kebebasan berekspresi yang belakangan kerap dilakukan FPI,” kata Ketua AJI Indonesia dalam siaran persnya, Senin (29/05).
Korban-korban intimidasi FPI sudah berjatuhan dalam dua pekan terakhir. Mereka di antaranya Indrie Sorayya, 38, seorang perempuan pengusaha di Tangerang, Banten, didatangi puluhan anggota FPI pada Ahad 21 Mei 2017. Mereka memprotes status Facebook Indrie yang dinilai melecehkan Rizieq Shihab. Intimidasi serupa dialami Fiera Lovita, 40, seorang dokter perempuan di Solok, Sumatera Barat. Gerombolan FPI mendatangi rumah Fiera dan memaksanya meminta maaf.
Aksi ini dianggap sebagai aksi main hakim sendiri. FPI mengancam jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) yang diatur Pasal 28 (E) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal itu berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
“Intimidasi dan teror atas pengguna media sosial bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 yang merupakan ratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Konvenan Sipol). Beleid itu mewajibkan Negara untuk menjamin hak sipil dan hak politik setiap warga negaranya,” tambah Suwarjono.
Dari aksi persekusi yang dilakukan FPI dalam beberapa pekan belakangan ini, AJI Indonesia menyatakan kecaman keras karena FPI membiarkan anggotanya memburu warga negara yang menggunakan haknya untuk berekspresi di media sosial. Keberatan atas pendapat seseorang seharusnya dihadapi dengan pendapat tandingan sehingga muncul diskursus yang sehat dan beradab di ruang publik, termasuk di media sosial.
Selain kepada FPI, AJI Indonesia juga mengecam tindakan polisi yang membiarkan intimidasi dan teror atas kebebasan berekspresi, bahkan memfasilitasi ancaman pidana dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas status media sosial warga. Tindakan Polri semacam itu tidak bisa dibenarkan dan justru melanggengkan ketakutan di benak publik untuk mengungkapkan pikirannya secara bebas dan terbuka. AJI Indonesia juga mendesak Kepolisian Indonesia untuk melindungi hak berekspresi warga negara, di ranah manapun termasuk media digital.
Sebelumnya SAFEnet, jejaring pendukung kebebasan berekspresi di Asia Tenggara, menemukan setidaknya terdapat 48 individu di seluruh Indonesia yang kini terancam diburu, diteror dan dibungkam dengan pola-pola kekerasan semacam ini. SAFEnet mencatat pola yang digunakan FPI saat ini dengan pemburuan atas akun-akun yang dianggap menghina agama/ulama di media sosial. Gerombolan ini digerakkan Muslimcyber.net untuk memburu akun-akun netizen yang dianggap berseberangan dengan FPI (persekusi).
Pola persekusi ini antara lain menelusuri rekam jejak orang-orang yang dianggap berseberangan dengan FPI, menginstruksikan massa untuk memburu target setelah identitas, foto, alamat rumah/kantornya dibuka, aksi menggeruduk ke kantor/rumah netizen oleh massa serta membawa orang tersebut ke kantor polisi dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang dugaan pencemaran nama baik atau Pasal 156a KUHP tetang penistaan agama.
Menurut Koordintor Regional SAFEnet, Damar Juniarto, jika aksi ini dibiarkan terus-menerus maka akan jadi ancaman serius terhadap demokrasi. Proses penegakan hukum berdasarkan tekanan gerombolan (mobokrasi), dan tak ada kepatuhan hukum. “Tak terlindunginya warga negara karena absennya asa praduga tak bersalah, terancamnya nyawa target karena tindakan teror, mengancam kebebasan berpendapat secara umum,” katanya akhir pekan lalu.