Oleh: Ati Nurbaiti*)
“A luta continua... Panjang umur perjuangan!” demikian ucapan salam dan terima kasih Andrie Yunus untuk semua pendukungnya, dalam rekaman suaranya yang terdengar kuat dari ruang RSCM, tanggal 1 April (IG Kontras). Ia masih dirawat intensif tanpa boleh dikunjungi kecuali pendamping khusus dan keluarganya; pengaruh cairan kimia pada matanya semakin parah setelah serangan terhadapnya tanggal 12 Maret lalu.
Perawatan kulitnya saja belum tuntas, akibat tersiram air keras yang “sangat korosif”, demikian kesaksian Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, yang sudah buta sebelah akibat serangan serupa tahun 2017.
Dengan dukungan dan doa yang diterimanya Andrie “akan tetap kuat, akan tetap tegar..” , “untuk menghadapi teror dari orang-orang yang pengecut”, katanya. Rekannya di Kontras meyakini, Andrie memang akan tetap teguh menuntut peradilan umum bagi kasusnya, bukan peradilan militer, sesuai kampanye Kontras soal reformasi sektor keamanan. Pihak TNI sendiri sudah mengidentifikasi 4 pelaku sebagai anggota BAIS (Badan Intelijen Strategis). Berbagai demonstrasi, termasuk Kamisan terakhir, juga menuntut peradilan umum untuk kasus Andrie, terlepas dari hasil akhir judicial review UU TNI di Mahkamah Konstitusi.
Lepas dari rendahnya kepercayaan terhadap aparat hukum, terus menggaungkan tuntutan pertanggungjawaban atas berbagai kejahatan kemanusiaan tetap menjadi keharusan dan bahkan kebutuhan bangsa. Pers tetap harus menguatkan publik dalam menyiarkan suara-suara yang berani, walau medsos lebih cepat viral daripada media biasa.
Masalahnya, pers yang tidak hati-hati, mencomot apa saja yang viral, serta memakai suara korban/keluarga korban sekadar untuk click bait, mudah menjatuhkan kepercayaan pada pers secara umum, karena terkesan menakutkan, khususnya bagi yang dalam kesehariannya bukan aktivis. Pers layaknya momok seperti pihak-pihak yang mengancam mereka secara halus sampai kasar.
“Foto KTP saya ikut disiarkan media,” keluh Laras Faizati Kharirunnisa, netizen yang dijatuhi hukuman 6 bulan penjara karena dianggap bersalah atas posting yang “menghasut” para pendemo. Demonstran semakin marah, ketika kendaraan taktis Brimob menewaskan ojol muda, Affan Kurniawan, bulan Agustus lalu.
Dengan keharusan memverifikasi tiap informasi yang diperoleh, memilah identitas yang boleh dikemukakan dan melindungi mereka yang rawan terungkap, pers yang profesional tetap menjadi pengawal masyarakat di hadapan penguasa yang hanya peduli pada demokrasi untuk pencitraan. Toh setelah ribuan penangkapan anak muda, Indonesia masih berhasil menjadi Presiden Dewan HAM PBB untuk 2026.
Pers yang sejalan nilai-nilai AJI yang tidak netral, tapi memihak pada kemanusiaan, mengawal masyarakat dalam antisipasi terhadap tirani. Antisipasi yang artinya mengawasi potensi kembali ke masa Orde Baru, namun dengan modal generasi penerus yang tumbuh dalam kebebasan ekspresi yang tak boleh disia-siakan, walau pun industri pers yang dominan bergantung pada pemodal yang harus berbaik-baik dengan penguasa.
“Otorianisme digital” atau kekuasaan otoriter yang memakai teknologi digital, mengandalkan kemampuan pengawasan negara terhadap individu warganya. Menurut LSM Asia Tenggara SAFEnet, yang fokus pada keamanan ruang digital, ketakutan diretas dan dikriminalisasi hanya karena posting status misalnya, meluas sejak “penangkapan kolosal” dalam paruh terakhir 2025, meminjam istilah koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya. Laras Faizati menyampaikan kesedihannya karena sesama tahanan sempat mengingatkannya untuk tidak lagi mengunggah hal-hal sensitif.
Untuk menyuarakan korban dan keluarganya, pers tetap perlu narasumber, dan tidak semua bisa anonim. Yang sudah jelas angkat suara relatif lebih terlindung karena sudah dikenal umum. Perempuan sebagai korban serta keluarga mereka menjadi narasumber yang kuat, asal hati-hati menyangkut pengungkapan identitas, karena setiap situasi korban dan keluarganya berbeda.
Suara dari ibu almarhum korban perkosaan 1998, Ita Martadinata, termasuk yang harus terus digaungkan untuk menguatkan korban dan keluarga korban lainnya. Sang ibu, Wiwien Suryadinata, yang telah menganut agama Buddha dan menjadi biksuni bernama Suhu Shien, sudah “sangat geram” sehingga berani menuntut keadilan untuk putrinya, walau suaranya tertahan hampir 30 tahun setelah penyiksaan, perkosaan dan pembunuhan Ita.
Menurut pendamping almarhum dan keluarga, Ita berencana ke sidang PBB di New York untuk membagi kesaksiannya tentang korban perkosaan Rusuh Mei ’98, sebagai salah satu relawan. Suhu Shien menjadi saksi dalam gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyangkal perkosaan massal dalam Rusuh Mei ’98, dan bersuara lantang lagi di Kamisan bulan Februari lalu.
Contoh lain adalah Eva Meiliani Pasribu, putri dari wartawan Rico S. Pasaribu yang tewas dibakar 27 Juni 2024 bersama putra balita Eva, ibu dan adik laki-lakinya, setelah pemuatan liputannya tentang judi ilegal yang dikelola anggota TNI di Kabanjahe, Sumatra Utara. Walau menghadapi risiko, Eva memperjuangkan pertanggungjawaban dan keadilan untuk keluarganya. Ia ikut bersaksi di MK untuk judicial review UU TNI, yang antara lain menuntut pembatalan pasal UU TNI, yang menyatakan bahwa pelaku pidana di antara anggota TNI diadili di peradilan militer, bukan peradilan umum.
Suara keluarga korban mengingatkan kita, bahwa korban pelanggaran HAM di seantero Nusantara sesungguhnya juga termasuk keluarga yang terdampak, dari korban “pelanggaran berat HAM masa lalu” sampai sekarang.
Laporan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh (KKRA), misalnya, mengungkap, mayoritas korban penyiksaan, penghilangan paksa dan pembunuhan selama perang di Aceh adalah warga sipil pria. Namun, selain mengalami hal serupa ditambah kekerasan seksual, perempuan lebih lagi terdampak setelah kehilangan ayah, suami, anak dan anggota keluarga lain. Mendadak ribuan perempuan harus menjadi tulang punggung keluarga dalam kondisi lahir batin dan rumah tangga yang masih sangat rapuh seusai damai, yang resminya hadir tahun 2005 dengan Perjanjian Helsinki.
Baik terduga pelaku yang diketahui identitasnya oleh korban, maupun hampir 800 yang tidak diketahui, tentunya masih melanglang bebas; “96 persen” dari pelaku diidentifikasi sebagai aparat keamanan Indonesia, yaitu 7,645 anggota TNI, 1,524 anggota Polri, 165 anggota SGI (Satuan Gabungan Intelijen TNI-AD) dan satuan rahasia lain, 14 anggota milisi pro-Indonesia dan 33 anggota aparatus negara lainnya.
Sedangkan menurut KKRA, pelaku dari GAM “didominasi oleh unit-unit gerilya bersenjata yang mendapat tugas membersihkan jaringan mata-mata pendukung pasukan keamanan Indonesia.”
Suara dan pengalaman korban dan keluarga yang terekam KKRA tetap menjadi modal pers, walau belum ada tindak lanjut langkah hukum apa pun dari laporan yang berjudul Peulara Damee (Merawat Damai) tersebut. Peran pers tetap penting untuk memperhatikan dan meliput kondisi mereka, justru ketika publik Aceh banyak yang lelah dengan isu konflik.
Pers perlu terus menguatkan suara korban, terlebih perempuan. “Hukuman” terhadap perempuan yang kritis jelas khas; seperti Ita Martadinata, dan sebelumnya, aktivis buruh Marsinah yang ditemukan tewas tahun 1993. Di Iran, aktivis perempuan Yanar Mohammed tewas setelah ditembak di luar rumahnya tanggal 2 Maret lalu; ia banyak menolong korban kekerasan rumah tangga sampai korban ISIS (Negara Islam Irak dan Syam).
Teknologi digital meningkatkan ancaman kekerasan online maupun fisik dengan pesat: SAFEnet melaporkan bahwa kekerasan berbasis gender online (KBGO) menjadi “alat teror” khususnya pada perempuan yang kritis dalam konteks politik.
Maka pers perlu terus mendorong dan mengangkat suara-suara yang saling menguatkan — juga untuk menguatkan publik, termasuk generasi muda yang makin berhati-hati dalam berekspresi, mirip masa orang tua mereka pada zaman Orde Baru.
Ahli hukum Bivitri Susanti mengingatkan, bisa saja kita menggugat pasal-pasal karet dalam UU ITE dan revisi UU KUHP, selain menuntut revisi UU TNI. Namun, tambahnya, “hukum akan tetap digunakan sebagai mekanisme kontrol” oleh rezim yang makin menandakan kembalinya Indonesia ke masa otoriter.
Medialah yang harus terus mengawal suara-suara yang tertekan, dengan mengangkat pandangan kritis serta berbagai kesaksian tentang kekerasan yang dibiarkan dan bahkan difasilitasi pihak penguasa. Kewajiban menjaga ruang pribadi narasumber menjadi kunci kepercayaan mereka pada pers, sehingga bisa lebih banyak yang mau menjalankan hak konstitusionalnya untuk bersuara.
*) penulis adalah salah satu pendiri Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia