INDEPENDEN - Lapak pedagang di sisi selatan stasiun Tugu Yogyakarta digusur, Rabu (05/07). Para pedagang yang terhimpun dalam Paguyuban Manunggal Karso terpaksa menerima penggusuran yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daops) 6.
Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, proses penggusuran ini cacat hukum dan melanggar Hak Asasi Manusia. Proses penggusuran dilakukan dengan jumlah personil melebihi jumlah pedagang yang hanya 50an orang. LBH Yogyakarta meminta Sultan Hamengku Buwono X bertanggung jawab atas persoalan ini. Selengkapnya: Pedagang selatan stasiun tugu digusur, LBH Yogyakarta Tuntut Pertanggung Jawaban Sultan Hamengku Buwono X.
kali dilihat