Pemilik Kedai Kopi Keberatan dengan Larangan Bupati Bireun

Independen --- Kontroversi surat edaran Bupati Bireun, Aceh tentang standarisasi kedai kopi terus berlanjut. Surat edaran teretanggal 30 Agustus 2018  ini menghimbau agar laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dilarang duduk semeja di kedai kopi. Meski sebatas himbauan, namun dikhawatirkan praktek di lapangan menjadi sebuah keharusan. 

Surat edaran itu selain memuat larangan non muhrim duduk semeja, juga ada 13 poin lain. Poin lain yang mengundang kontroversi adalah larangan perempuan ke kedai kopi sendirian di atas pukul 21.00.  Media Acehkita.com melakukan liputan kepada pemilik kedai kopi di Bireuen, dan semua menyatakan peraturan itu sulit diterapkan. Bagaimana dengan pasangan suami istri yang hendak minum kopi, apakah pemilik kedai harus menanyakan surat nikah, dstnya. Liputan ini dapat dibaca di    Non Muhrim Dilarang “Nongkrong” Semeja (D002). 

kali dilihat