Penambang Rakyat Ditangkap, Industri Dipersilakan

Independen -- Pertambangan rakyat sejak munculnya UU Minerba no 3/2020 menjadi tidak punya dasar hukum. Sebelumnya lewat UU Minerba no 4/2009, pertambangan rakyat masih bisa memperoleh izin dari Bupati. Namun sekarang, semua pertambangan harus mendapat izin ke Kementerian ESDM dan hanya perusahaan besar yang memungkinkan mendapat izin.

Hal berimbas pada pertambangan rakyat yang sudah berjalan lama. Tambang rakyat menjadi illegal dan kemudian terjadi penangkapan pada penambang. Seperti yang terjadi di Muaraenim, Sumatra Selatan, ada 30 penambang batu bara ditangkap polisi dengan tuduhan illegal.

Memang secara hukum, izin mereka sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi sejak terbitnya UU Minerba no 3/2020. Namun aktivitas penambangan tetap terus berjalan, karena sebagian penduduk di desa Penyandingan dan Tanjung Lalang, Muaraenim, ini hanya satu-satunya pekerjaan yang bisa dilakukan. Dan sejarah penambangan batu bara di wilayah ini sudah dilakukan rakyat sejak zaman Hindia Belanda.

Penduduk asli desa-desa tersebut, sebagian menggali batu bara di lahan miliknya. Namun Pemerintah telah memperluas dan menetapkan wilayah konsesi penambangan batu bara  hingga melingkupi lahan-lahan milik rakyat.

Pemilik konsesi penambangan adalah PT Bukit Asam, sebuah perusahaan BUMN. Dengan konsesi yang dimilikinya, maka PT Bukit Asam mulai melakukan pembebasan lahan masyarakat. Tidak semua masyarakat setuju menjual lahannya, entah karena historis, ganti rugi yang tidak cocok, atau ingin meneruskan berkebun (karet).

Hal ini tidak mudah bagi masyarakat, mereka memiliki lahan namun tidak bisa menambangnya atau illegal. Sementara jika tetap berkebun, hasilnya pun merosot karena lingkungan sekitar berubah menjadi daerah penambangan.

Kisah pilu masyarakat Muaraenim ini dapat disimak lebih detil, lewat liputan Suwandi di Penambang Rakyat Menolak Mati di Lumbung Energi

kali dilihat