INDEPENDEN - Kejaksaan Negeri Banda Aceh akhirnya menjatuhkan eksekusi terhadap pasangan gay MT dan MH di halaman Masjid Syuhada Lmgugop, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Selasa (23/05). Eksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan gay ini merupakan pertama kalinya di Aceh sejak hukum syariat Islam diberlakukan.
Dalam proses eksekusinya kelompok FPI sempat melakukan demonstrasi mendukung hukuman tersebut. Seperti diketahui, saat ini pimpinan FPI, Rizieq Sihab terbelit kasus pornografi dan mangkir dari panggilan kepolisian karena masih berada di Arab Saudi.Selain FPI, kelompok lain yang mendukung eksekusi ini adalah kelompok Pemuda Dewan Dakwah Aceh (PDDA). Mereka mendukung aturan yang mengatur moral dan privasi masyarakatnya di Aceh. Selengkapnya: Pertama kali pasangan gay dicambuk di aceh