PT VIVA Media Baru Mangkir, Proses Mediasi Gagal

Independen -- Sengketa lanjutan antara Ketua dan Sekretaris Solidaritas Pekerja VIVA (SPV) dengan PT VIVA Media Baru membuat proses mediasi gagal terjadi karena pihak perusahaan tidak hadir. Sengketa hubungan industrial ini  terkait keputusan merumahkan karyawan yang dilakukan PT. VIVA Media Baru terhadap Ketua dan Sekretaris Solidaritas Pekerja VIVA (SPV), yaitu Setyo A. Saputro dan Endah Lismartini, sejak Februari 2021 lalu.  

Kasus ini bermula dari  PT VIVA Media Baru merumahkan sebagian pekerja sejak 1 Februari 2021. Pada tanggal tersebut, seluruh karyawan yang dirumahkan diputus aksesnya oleh perusahaan. Selama dirumahkan, mereka tak boleh bekerja di perusahaan lain dan tak boleh diberikan penugasan oleh atasan. Tak semua karyawan bersedia menandatangani keputusan perusahaan, termasuk Ketua dan Sekretaris SPV. Meski begitu, perusahaan secara sewenang-wenang tetap menjalankan keputusan dengan alasan bahwa hal itu sudah diketahui, disetujui, dan ditandatangani oleh direksi yang bersangkutan.

Menyikapi tindakan perusahaan, maka Setyo dan Endah sebagai pekerja yang dirugikan  menempuh proses perundingan bipartit pada 5 April 2021, dengan didampingi LBH Pers. Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan bersikukuh pada keputusannya. Pertemuan bipartit berakhir dengan tidak sepakatnya kedua pihak. Maka pertemuan berikutnya adalah mediasi yang biasanya ditengahi oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat. 

Agenda pertemuan mediasi dijadwalkan di kantor Sudinakertrans Jakarta Timur pada Rabu, 22 Juni 2021, pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.  Namun pertemuan mediasi ini batal karena tak dihadiri pihak perusahaan PT. VIVA Media Baru yang membawahi portal berita VIVA.co.id. Pertemuan hari itu kemudian diisi dengan penjelasan dari Endah Lismartini selaku karyawan kepada Sudinakertrans Jakarta Timur, tentang kronologi tindakan merumahkan yang dilakukan perusahaan

Rizki Yudha, selaku kuasa hukum Setyo dan Endah menyayangkan tidak hadirnya pihak perusahaan pada pertemuan itu. "Kita sangat berharap kehadiran dari pihak perusahaan pada agenda selanjutnya, agar Klien kami dapat segera mendapatkan kepastian hukum terkait proses penuntutan hak-hak mereka sebagai pekerja," ujarnya usai pertemuan selesai dilaksanakan.

Viva.co.id adalah portal berita yang dikendalikan oleh PT Viva Media Baru yang merupakan anak perusahaan dari PT Visi Media Asia Tbk yang mempunyai kode VIVA di bursa saha, PT Visi Media Asia Tbk juga merupakan induk usaha dari 2 media televisi yaitu  ANTV dan TVONE. 

 

kali dilihat