INDEPENDEN - Pengadialn Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta memenangkan pemerintah dalam gugatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) DIY 2017. Dalam putusannya pengadilan menilai penetapan UMK sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2015 tentang sistem pengupahan buruh.
Para penggugat dari Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) menilai keputusan ini tidak adil. Hakim dalam putusannya tidak mempertimbangkan aspek legal standing, pokok gugatan, dan soal waktu.
Setelah putusan ini dikeluarkan, Kamis (04/05), buruh masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Selengkapnya: Lawan sultan, buruh yogya kalah di ptun.
kali dilihat