Oleh M Ichi
INDEPENDEN --Ketika mobil yang saya tumpangi tiba di Desa Lukulamo Weda Halmahera Tengah Maluku Utara pada Selasa (10/10/20230) siang, sangat terasa kalau saya memasuki kawasan industri tambang nikel yang sibuk.
Kendaraan terlihat lalu lalang tak henti melewati jalan nasional poros Weda-Patani. Debu mengepul membungkus jalanan. Mobil menutup kaca jendela sementara pengendara motor melindungi hidung dan mulut dengan masker.
Empat tahun lalu tepatnya pada November 2019 ketika saya mengunjungi kawasan konsesi tambang di Halmahera Tengah ini, di kiri kanan jalan dari Desa Lukolamo sampai Desa Sagea masih terlihat perkebunan warga. Kecuali dari Lelilef hingga ujung desa Gemaf sudah berdiri kawasan industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) kala itu.
Kini suasananya telah berbeda. Kebun-kebun di sepanjang jalan itu telah hilang. Berdiri rumah kost, pertokoan serta warung makan.
Perubahan suasana makin terasa ketika memasuki desa Lelilef sebagai pusat kawasan industri tambang PT IWIP yang juga salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) di Maluku Utara. Tempat ini berubah menjadi pusat kota yang sibuk. Toko, pusat perbelanjaan, perbankan, hingga terminal dadakan muncul. Pada jam-jam tertentu saat masuk dan pulang kerja karyawan, juga terjadi kemacetan luar biasa. Kendaraan mengular berjam jam.
Poros jalan nasional beraspal yang melewati pusat industri PT IWIP yang dulu, telah hilang dan dibangun badan jalan dengan system cor. Jalan yang membelah kawasan industri itu kurang lebih 10 KM menurut data Balai Jalan Nasional Wilayah Maluku Utara dari jumlah itu kurang lebih setengahnya sudah dikerjakan dengn rigid/cor.
Suasananya seperti memasuki kawasan tol di Jakarta. Sisi kiri kanan jalan di kawasan industry telah berdiri bangunan pabrik untuk kebutuhan industri. Ada beberapa jembatan layang membelah jalan nasional itu untuk aktivitas kendaraan berat perusahaan.
Ketika saya memasuki wilayah Desa Gemaf hingga ke Sagea kondisinya nyaris sama.
Lahan-lahan di tepi jalan dengan kebun sudah beralih fungsi menjadi tempat kost, warung dan rumah makan. Industri tambang nikel yang masuk dan mempekerjakan kurang lebih 45 ribu tenaga kerja saat ini, benar-benar mengubah berbagai hal yang dulu saya saksikan sendiri.
Sagea dan Kiya dua desa yang berada di Kecamatan Weda Utara Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, sebenarnya agak jauh dari pusat industri nikel PT IWIP. Lokasinya kurang lebih sembilan kilometer. Namun dampak industri tambang ini begitu kuat terasa. Warga merasakan dampak lingkungan, habisnya lahan pertanian maupun perubahan kondisi sosial ekonomi mereka.
Salah satu dampak nyata adalah penciutan lahan pertanian yang masif. Lahan-lahan itu sebagian besar telah dijual warga ke perusahaan. Kondisi lahan saat ini tidak hanya dikuasai industri tambang tetapi juga berbagai usaha ekonomi yang masuk memaksa dialihfungsikan.
Sekadar informasi, masyarakat Suku Sawai yang mendiami wilayah Weda Tengah dan Utara di Halmahera Tengah, merasakan dampak nyata sejak masuk industri ekstraktif tambang 2006 lalu.
PT WBN di bawah bendera Eramet Prancis yang telah mendapat izin pelepasan kawasan hutan produksi (konversi) dan izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan pada Maret 2011 yang berlokasi di Teluk Weda, adalah perusahaan joint venture antara PT ANTAM (10 persen) dengan Eramet Group (90 persen) dari Prancis.
Berdasarkan Kontrak Karya (KK) Generasi VII tahun 1998, PT WBN berhak atas konsesi pertambangan seluas 54.874 ha di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan total cadangan 132 juta ton biji dengan kadar nikel 1,0 persen sampai 1,4 persen.
Ada juga PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) yang telah membangun kawasan industrinya di Weda untuk mengolah nikel. Keberadaanya ikut menggerus ruang hidup masyarakat Sawai.
Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang sesuai Dokumen Konsultasi Publik 2 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KI Teluk Weda, menyebutkan Kawasan Industri Teluk Weda di Kabupaten Halmahera Tengah masuk sebagai kawasan strategis nasional yang mengelola bahan tambang feronikel dan turunannya menjadi batrey Electric Vehicle (EV), stainless steel dan fasilitas pendukungnya sekaligus berfungsi sebagai smelter.
Dokumen itu juga menyebutkan IWIP membutuhkan lahan untuk kawasan industri mencapai ini 8.67,44 hektar. Luasan ini belum ditambah usulan penambahan luasan konsesi untuk kawasan industri mencapai 5 ribu hektar.
Pembangunan- Tahap I membutuhkan lahan 3.250,92 Hektar. Sementara tahap kedua 5.356,52 Hektar. Terbaru untuk memuluskan penguasaan ruang bagi kawasan industry IWIP diusulkan adanya perubahan tata ruang dengan permintaan penambahan ruang 8 hingga 15 ribu hektar. Proses pembahasan usulan perubahan tata ruang ini sudah dilakukan DPRD Halmahera Tengah dan telah diakomodir penambahan 5 ribu hektar.
Saat ini PT IWIP ikut mengajukan lagi usulan penambahan kawasan industri seluas 15 ribu hektar. Usulan yang dimasukkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW Kabupaten Halmahera Tengah itu masih terjadi tarik menarik sejak digelarnya pembahasan hingga kini. Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Munadi Kilkoda dikonfirmasi soal adanya permintaan penambahan lahan oleh PTR IWIP tersebut, dia bilang saat ini telah diajukan dan dimasukan ke dalam revisi RTRW Kabupaten Halmahera Tengah. Meski begitu masih terjadi tarik menarik diterima atau ditolak. “Pengajuannya sudah dari perusahaan tetapi masih terjadi tarik menarik,”katanya.
Lalu berapa izin dan luasan tambang di Halmahera Tengah saat ini?
Data Badan Geospasial 2020 menyebutkan luas wilayah Kabupaten Halmahera Tengah yang mencapai 226.402 hektar. Sementara berdasarkan data Geoportal ESDM 2023 di kawasan teluk Weda memiliki 19 izin usaha pertambangan (IUP). Dari jumlah IUP menguasai lahan mencapai 46.129,1 hektar.
Sementara di kawasan Sagea ada 9 izin usaha pertambangan yaitu PT Weda Bay Nickel 20,612 hektar. PT Bakti Pertiwi Nusantara 1,232 hektar, PT Gamping Mining 2,538 hektar, Tekindo Energy 1000 hektar, First Pasifik Mining 2,080 hektar, Harum Sukses Minim 990 hektar, Karunia Sagea Mineral 1,225 hektar dan PT Tekindo 1000 hektar. Lahan yang menjadi konsesi perusahaan ini tidak hanya menguasai hutan tetapi juga lahan kebun masyarakat yang telah dijual.
PT IWIP adalah salah satu kawasan industri pertambangan yang gencar membeli lahan milik warga. Di Sagea dan Kiya misalnya, lahan kebun yang dijual warga ke perusahaan sudah masuk sampai berbatasan dengan dua kampung ini.
“Kita belum menghitung berapa luas lahan yang telah dibeli perusahaan tetapi kami memperkirakan sudah mencapai 70 persen lahan milik warga telah terjual,” jelas Sekretaris Desa Kiya Iksan Muhammad.

Data: Kabarpulau.co.id
Menurut Iksan, luasnya lahan yang dibutuhkan perusahaan, ikut menghabiskan ruang hidup warga. Ruang hidup yang hilang itu yakni lahan perkebunan, kawasan hutan mangrove, bahkan hutan sagu. Saat ini desa-desa di mana ada masyarakat Sawai terutama di Desa Lelilef, Gemaf dan Sagea hamper semua lahan pertaniannya telah berada di bawah perusahaan tambang. Akibatnya masyarakat tidak lagi bertani. Sebagian besar telah beralih menjadi buruh perusahaan atau usaha usaha lainnya.
Meski begitu ada sebagian kecil masih tetap mempertahankan lahannya. Di Desa Kiya misalnya yang bertahan menjadi petani tidak sampai 10 orang itu yang masih ke kebun untuk panen pala atau kelapa.
"Namun sebagian besarnya tidak lagi,” jelas Iksan.
Tidak hanya lahan perkebunan yang habis, masyarakat Desa Kiya dan Sagea juga tidak lagi memiliki lahan untuk perluasan kampung. Desa juga belum memiliki dokumen tata ruang desa sementara lahan lahan produktif yang dekat dengan kampung sudah terjual. Karena itulah mereka kini khawatir akan sulit jika menambah ruang pemukiman di masa depan.
“Pemerintah desa belum memikirkan membuat peraturan desa yang melarang lahan perkebunan tidak jauh dari kampung agar tidak dijual sehingga bisa dikembangkan untuk pemukiman. Sekarang lahan kebun warga sudah telanjur dijual ke perusahaan sehingga untuk perluasan kampong nanti akan sulit. Itu masalah yang kami hadapi,” keluh Ketua BPD Desa Kiya Wahyudin Mulkis.
Wahyudin mengatakan lahan perkebunan di tepi jalan raya bagian utara desa itu sebagian besar telah dijual ke perusahaan.
Dia mengaku kesulitan menghalangi warga menjual lahan mereka dan sudah berusaha menjelaskan dampaknya ketika menjual lahan mereka di masa depan. Yakni anak cucu tak punya apa apa lagi.
“Kita kesulitan melarang warga agar tidak melepas lahan mereka. Banyak yang tergiur melihat uang yang banyak diterima warga ketika lahan dijual,” katanya. (*)
==
CATATAN EDITOR
Tulisan ini adalah republikasi tulisan dengan judul yang sama di www.kabarpulau.co.id pada 1 November 2023 dan sudah mengalami pengeditan tanpa mengubah konten