Independen ---- Di Indonesia perempuan belum dianggap kepala keluarga, seperti yang tercantum di UU Perkawinan hanya laki-laki yang dianggap sebagai kepala keluarga.
UU Administrasi Kependudukan sebenarnya membuka peluang perempuan sebagai kepala keluarga. Namun secara kultural dan keseharian ini belum lazim diterima masyarakat. Misal dalam pertemuan Rukun Tetangga hanya dihadiri para laki-laki, meskipun di wilayah itu ada perempuan secara de facto menjadi kepala keluarga.
Perempuan menjadi kepala rumah tangga bisa karena beberapa kondisi, seperti karena perceraian, suami merantau, suami sakit permanen, lajang, dll. Dalam situasi pandemi Covid-19, perempuan mengalami beban ganda, seperti yang mengalami kemiskinan karena dampak pandemi, juga diskirminasi gender dan juga ketiadaan dukungan sosial sebagai kepala keluarga. Lebih lanjut dapat dibaca di artikel Nunu Pradya Lestari pada Tak Hanya Laki-Laki, Perempuan Juga Bisa Menjadi Kepala Keluarga