Tuduh Malpraktik Kucing Kesayangan, Fatkhur Dijerat UU ITE

INDEPENDEN – Fatkhurrohman tak menyangka kucing kesayangannya mati setelah mendapat perawatan di Klinik Hewan Naroopet. Ia sempat mendapatkan saran petugas Naroopet untuk memotong bulu mata kucing kesayangannya. Akan tetapi hal ini justru membuat kucingnya makin sakit dan harus menghembuskan napas terakhir.

Dengan peristiwa ini Fathkur akhirnya mengunggah status disertai foto di akun Facebook miliknya. Dalam foto itu tergambar dua perempuan bernama Laili Choiriyah dan Sri Dewi Syamsuri, sedang mengobati Boy di Klinik Naroopet, Kalasan, Sleman pada 20 Februari lalu.

Akan tetapi pemilik Klinik, Sri Dewi Syamsuri tidak terima. Pada 25 Februari, Sri Dewi melaporkan Fatkhurrohman ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kucing Fatkhur mati. Ia pun harus duduk di kursi pesakitan. Fatkhur salah satu korban dari penerapan pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.

Dalam sidang terakhir, nota pembelaannya ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Senin (27/03). Sidang kasus pencemaran nama baik ini sudah dimulai sejak 6 Maret lalu.

Fatkhur merupakan salah satu korban dari UU ITE. Sebelumnya, sejumlah warga Negara juga pernah mengalami hal serupa. Sebut saja kasus Ervani yang berkeluh kesah tentang kondisi ketenagakerjaan suaminya di media sosial. Belum lagi Florence Sihombing yang dilaporkan tentang pencemaran nama baik. Selengkapnya: Eksepsi Terdakwa Kasus Kucing di Sleman Ditolak

 

kali dilihat