“Besaran Kompensasi yang dimaksud sebesar Rp10 juta per keluarga, yang diberikan melalui bantuan langsung,” bunyi Pasal 2 ayat (2,3) Perpres tersebut seperti dilansir laman setkab, Senin (25/4/2016).
Bagi Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan kompensasi yang telah meninggal dunia, menurut Perpres ini, kompensasi akan diserahkan kepada ahli waris, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui Kementerian Sosial.
Adapun kriteria pemberian kompensasi bagi WNI eks Warga Timtim yang berdomisili di luar Provinsi NTT adalah sebagai berikut:
kali dilihat