Barkode dan Problem Pers Indonesia

INDEPENDEN ---  Maraknya media yang tidak kredibel alias abal-abal, disikapi Dewan Pers dengan membuat verifikasi perusahaan media. Regulator yang dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers ini juga akan mengeluarkan barkode pada media yang dinyatakan lolos verifikasi, meski verifikasi masih terbatas administratif. 

Dari sekitar 3.000 media cetak, online, televisi dan radio, Dewan Pers menyatakan kurang dari 100 media yang lolos verifikasi. Pelaku pers di daerah, Agoez Perdana menceritakan pengalaman rumitnya mengurus perizinan mendirikan perusahaan pers di daerah, Ada indikasi bentuk kontrol baru pendirian industri pers online, karena pada praktiknya  Badan Pelayanan Terpadu Daerah Sumatera Utara, misalnya, mengharusnya permohon melampirkan Surat Rekomendasi Dinas Komunikasi dan Informatika setempat untuk mendaftan izin beroperasi sebagai perusahaan pers. 

Dalam tulisannya ia juga menjelaskan kerumitan lain karena  minimnya Dewan Pers melakukan sosialisasi tentang Standar Perusahaan Pers pada lembaga Ikatan Notaris Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten/Kota. Selengkapnya baca KabarMedan: Verifikasi Media: Mendorong Profesionalisme Pers atau Bredel Gaya Baru.

kali dilihat