Independen--Proses pemilihan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjadi sorotan masyarakat yang peduli dengan kualitas penyiaran. Tahun ini adalah tahun krusial bagi 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) karena berlanjut atau hak siar televisi ini tergantung dari rekomendasi KPI. Kesepuluh televisi yang melakukan siaran dengan jangkauan luas ini yaitu:
1. PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI),
2. PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (MNC),
3. PT Global Informasi Bermutu (Global TV),
4. PT Surya Citra Televisi (SCTV),
5. PT Indosiar Visual Mandiri (Indosiar),
6. PT Televisi Transformasi Indonesia (Trans TV),
7. PT Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh (Trans 7),
8. PT Media Televisi Indonesia (Metro TV),
9. PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan
10. PT Lativi Media Karya (TV One).
Beberapa pelanggaran regulasi (UU Penyiaran) yang dilakukan 10 televisi ini sudah tampak di depan mata. Terkait konten, misalnya, jaringan MNC Group hampir setiap hari menggunakan untuk mempromosikan salah satu partai, dengan memutar lagu mars mereka. Televisi cenderung asal memproduksi konten dengan ukuran ratting tinggi, tanpa memperhatikan apakah tayangan tersebut mendidik atau tidak bagi masyarakat.
Ini adalah catatan Remotivi dan para pemerhati dunia penyiaran yang dibuat Jakartanicus: "Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Tak Berintegritas?" terkait pentingnya mengawal proses pemilihan komisioner KPI. Hari ini, di tangan anggota Komisi I DPR RI masa depan dunia penyiaran Indonesia ke depan ditentukan. Mari awasi.