Independen --- Vaksin Sinovac di Indonesia sampai akhir Januari 2021 baru datang 3 juta dosis. Karena vaksin ini harus dilakukan 2 kali pada setiap orang, maka maksimal hanya ada 1,5 juta orang yang bisa mendapatkan vaksin (dari 3 juta dosis). Oleh karena itu pemerintah memasang target realistis 1,4 juta orang sudah divaksin sampai bulan Februari 2021.
Prioritas utama adalah para tenaga kesehatan yang berjumlah 1.531.072 orang di seluruh Indonesia. Data Satgas Covid-19 per 31 Januari 2021, menyebutkan baru 493.133 orang yang sudah mendapat vaksin pertama dan baru 22.548 orang yang sudah mendapatkan vaksinasi tahap kedua dalam kurun waktu 2 minggu. Tentu ini masih jauh dari target Presiden yang menginginkan 1 juta vaksin per hari.
Berdasarkan hitungan herd immunity atau kekebalan kelompok terhadap Covid-19, maka kekebalan akan terbentuk jika 70% masyarakat mendapatkan vaksinasi. Dari jumlah warga Indonesia, maka ketemulah angka target 181,5 juta orang yang harus mendapatkan vaksin.
Padahal vaksin pertama yang didatangkan baru sebanyak 3 juta vaksin, masih sangat jauh dari kebutuhan yang diharapkan. Meskipun saat ini sudah datang dari China, sebanyak 15 juta bahan baku vaksin Sinovac yang akan diproduksi oleh PT Bio Farma. Dari 15 juta tersebut, diperkirakan hanya akan menjadi 12 juta vaksin.
Jumlah vaksin yang belum sebanding dengan jumlah warga yang harus divaksin membuat pemerintah melakukan prioritas, siapa saja yang berhak mendapatkan vaksin lebih dulu. Proses vaksinasi akan dimulai pada tri semester pertama tahun 2021. Proses akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu kesiapan dan ketersediaan vaksin.
Prioritas Penerima Vaksin
Profesi prioritas adalah tenaga kesehatan. "Untuk vaksin kiriman pertama ini, nanti yang pertama akan mendapatkan sasaran adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan," ungkap Terawan, Menteri Kesehatan saat itu, pada 7 Desember 2020, sebelum digantikan Budi Gunadi Sadikin.
Dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diatur sasaran prioritas penerima vaksin sebagai berikut:
1. Tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
2. Tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
4. Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
5. Masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.

Skema vaksinasi di Indonesia diputuskan oleh pemerintah diberikan secara gratis kepada 181 juta orang yang dibagi dalam 2 tahap. Tahap pertama pada bulan Januari - April 2021 untuk 1,5 juta tenaga kesehatan lalu disusul 17,4 juta petugas publik seperti aparat keamanan, aparat di sektor perhubungan dll. Dan terakhir untuk kelompok lansia sekitar 21,5 juta. Namun untuk kelompok lansia ini tidak bisa menggunakan vaksin Sinovac yang diperuntukkan hanya usia 18-59 tahun. Kelompok usia ini diperbolehkan jika menggunakan vaksin AstraZeneca-Oxford, Pfizer atau Moderna.
Tahap kedua ditargetkan April 2021 sampai Maret 2022 dengan penerima 63,9 juta yaitu kelompok masyarakat rentan, yaitu masyarakat yang tinggal di daerah risiko penularan tinggi. Dan terakhir adalah masyarakat lainnya yang diperkirakan sejumlah 77,4 juta.
Meskipun gratis, ada usulan kepada Presiden untuk membuka opsi vaksinasi mandiri oleh perusahaan. Di mana perusahaan menyelenggarakan sendiri vaksinasi pada karyawan, mulai dari pengadaan vaksin sampai pemberian vaksin dengan biaya sendiri. Kepentingan perusahaan adalah ingin mempercepat karyawannya mendapat vaksin sehingga bisa kembali bekerja penuh. Usulan vaksinasi mandiri ini belum diputuskan pemerintah bagaimana mekanismenya.
Tentu skenario tersebut bisa lancar pada beberapa faktor seperti ketersediaan vaksin, lancarnya distribusi termasuk bagaimana kesiapan rantai dingin (cold chain) untuk penyimpanan vaksin serta jumlah tenaga kesehatan yang siap melakukan vaksinasi.
Alur Distribusi Vaksin
Alur pendistribusian vaksin juga diatur melalui Permenkes tersebut. Alur distribusi ini dilakukan mulai dari pemerintah pusat hingga ke daerah. Untuk tahap awal Biofarma akan mendistribusikan ke dinas kesehatan provinsi, selanjutnya ke kabupaten/kota, ke Puskesmas, RS dan klinik yang ditunjuk.
Dikutip dari laman Kemenkes.go.id, dalam sistem pendistribusian, Kantor Kesehatan Pelabuhan dapat dilibatkan dalam rangka penguatan pelaksanaan imunisasi COVID-19. Hal tersebut dapat memudahkan sistem pengawasan dan pengamanan pelaksanaan pelayanan imunisasi COVID-19 kepada tenaga kesehatan.
Untuk tahap pelaksanaan pelayanan imunisasi COVID-19 selanjutnya, akan menggunakan sistem sarana distribusi yang sama dengan pelayanan imunisasi rutin yang sudah berjalan, dimana penyediaan vaksin dan logistik imunisasi, seperti Auto Disable Syringe (ADS) dan Safety Box, akan dilakukan oleh pusat yang kemudian vaksin akan didistribusikan ke gudang vaksin Dinas Kesehatan Provinsi.
Kemudian dilanjutkan dari dinas kesehatan provinsi ke dinas kesehatan kabupaten/kota dan diteruskan ke Puskesmas sesuai dengan ketersediaan vaksin dan kapasitas sarana lemari es penyimpan vaksin di tingkat layanan.
Untuk meningkatkan jejaring layanan, Puskesmas dapat melakukan kerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya di wilayah kerjanya (Rumah sakit pemerintah, RS Swasta, klinik, dll).
Kemenkes telah menyiapkan vaksinator berjumlah 23.145 tenaga kesehatan dari Puskesmas dengan rasio pelayanan 1:20. Perluasan jejaring dan menambah sesi pelayanan dapat meningkatkan rasio pelayanan menjadi 1:40.