Investigasi Konsesi Tambang: Ancaman Terhadap Hutan Lindung di Bengkulu 

Oleh: Betty Herlina 

INDEPENDEN- Kondisi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu tidak baik-baik saja. Investigasi terbaru yang dilakukan Yayasan Genesis Bengkulu menunjukan dampak serius dari aktivitas pertambangan terhadap kawasan hutan lindung di Bengkulu. Mulai dari degrasi hutan yang semakin luas, ancaman kerusakan ekosistem hingga terampasnya ruang hidup masyarakat lokal. 

Studi yang dilakukan terhadap konsesi izin usaha pertambangan (IUP) PT Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) di Kabupaten Seluma, dan izin pemanfaatan hutan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) di Kabupaten Bengkulu Utara. 

Direktur Genesis Bengkulu, Egi Saputra, mengatakan temuan utama dari investigasi ini mencakup perubahan tutupan lahan, praktik sosialisasi perusahaan yang kontroversial, serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait. 

"Kami menemukan bahwa dalam konsesi PT ESDMu, 98 persen wilayahnya masih berhutan, tetapi ada indikasi kuat bahwa masyarakat sekitar diarahkan untuk memperluas pembukaan lahan demi kepentingan perusahaan," ujar Egi.

PT ESDMu diketahui telah meningkatkan izinnya dari ekporasi ke operasi produksi dengan nomor SK 91202066526110014 seluas 24.800 ha, atau terjadi penciutan luasan dari izin sebelumnya mencapai 5.200 ha. Izin ini dikeluarkan oleh Menteri Energi Sumber Daya dan Minerba dengan status C&C-27 yang berlaku sejak 17 Januari 2025 – 17 Januari 2045. 

Pada konsesi PT ESDMu terbaru, masih terdapat kawasan perlindungan perubahan iklim dengan klasifikasi Perlindungan Areal Konservasi Tinggi (RO11) seluas 24.137,75 ha. 

Temuan lain, lanjut Egi, adanya ajakan bagi masyarakat sekitar untuk membuka kawasan hutan lindung Bukit Sanggul, dengan harapan mendapatkan kompensasi dari perusahaan. "Ini adalah praktik yang sangat berbahaya. Perusahaan seolah-olah menghasut warga untuk mempercepat degradasi hutan agar memudahkan perizinan mereka ke depan," jelasnya.

Kondisi yang sama terjadi di konsesi PT API, yang berada di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi tetap (HP) Air Rami. Diketahui sekitar 40 persen dari total 41.988 hektar telah mengalami degradasi. Investigasi di lapangan menemukan banyak lahan yang telah dibuka untuk perkebunan sawit, dengan indikasi bahwa perusahaan telah melakukan pembiaran terhadap ekspansi ini. 

 

"Yang mengejutkan adalah perusahaan tidak berupaya menjaga kawasan hutannya sendiri. Seharusnya ada pengamanan dan pengawasan yang lebih ketat," tambah Egi.

Selain itu, laporan juga mengungkap keterkaitan antara perusahaan-perusahaan ini dengan sejumlah figur publik, termasuk mantan pejabat tinggi dan politisi, yang semakin memperumit dinamika pengelolaan sumber daya alam di Bengkulu.

"Dengan adanya hubungan politik ini, semakin sulit memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan hutan di Bengkulu," katanya. 

Egi mengatakan investigasi ini dilakukan untuk menyoroti tantangan besar dalam implementasi kebijakan FOLU Net Sink 2030, yang bertujuan mencapai keseimbangan antara penyerapan dan emisi karbon di sektor kehutanan. Tanpa langkah pengawasan yang lebih tegas, target ini berisiko gagal tercapai.

Egi Saputra menegaskan bahwa masyarakat perlu dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hutan. 

"Kami akan terus mendorong transparansi dan advokasi agar suara masyarakat terdampak benar-benar didengar. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga keadilan sosial bagi masyarakat yang hidup bergantung pada ekosistem hutan," tutupnya.

Untuk diketahui, PT Energi Swa Dinamika Muda  merupakan perusahaan pemegang izin pertambangan emas yang berlokasi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.  Berdasarkan kepemilikan saham PT Energi Swa Dinamika Muda saham mayoritasnya 97% dimiliki oleh PT Aranka Resources Indonesia. Sisanya dimiliki oleh PT Seluma Mughnii Trinugraha sebesar 2% dan PT Bumi Kencana Nawasena  sebesar 2%.

Dalam struktur yang mereka laporkan, perusahaan ini setidaknya terkait langsung dengan satu individu yang pernah menjadi petinggi di Kepolisian Republik Indonesia yakni Bapak Drs R Makbul Padmanagara.  Seorang pejabat Polri yang pernah menjabat sebagai  Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia periode  2006 – 2010. Sedangkan dalam struktur PT Energi Swa Dinamika Muda jabatannya sebagai Komisaris Utama. 

Sementara PT Anugerah Pratama Inspirasi (PT API) merupakan perusahaan yang bergerak dibidang usaha kehutanan, perusahaan ini mendapat izin pemanfaatan hasil hutan kayu, melalui surat keputusan nomor  SK.682/Menhut-II/2009  seluas 33.070 hektar.  Berdasarkan kepemilikan sahamnya, 92,64% saham PT Anugerah Pratama Inspirasi dimiliki oleh PT Asa Investment,  sisanya dimiliki secara pribadi antara lain oleh Komjen Purn. Drs Ahwil Loetan (2%) dan Dinmar (2,36%).

Dalam struktur yang mereka laporkan, perusahaan ini setidaknya terkait langsung dengan dua individu yang pernah menjabat di pemerintahan, yakni Agusrin Maryono Najamudin yang pernah menjabat sebagai Gubernur Bengkulu  periode tahun 2005-2012, dan Komjen Purn. Drs Ahwil Loetan yang saat masa aktifnya di kepolisian tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (1999-2001)  serta sebagai Inspektur Pengawasan Umum Polri periode 2001-2002.

Hingga berita ini diturunkan, jurnalis sudah berusaha melakukan konfirmasi dengan dua pihak tersebut, namun sayangnya belum ada keterangan apapun yang diterima. 

kali dilihat