Kemarin kamu datang cepat sekali, setan!

Maaf mungkin terkesan kasar, namun judul yang dipilih dalam dokumen amici curiae ini,
“KEMARIN KAMU DATANG CEPAT SEKALI, SETAN!”, diambil dari petikan kalimat
pertama percakapan telepon sebagaimana dikutip dari Putusan Mahkamah Agung
Nomor 574K/Pid.Sus/2018 halaman 6 dari 11 total halaman.

Pesan yang hendak disampaikan dalam percakapan itu adalah, Baiq Nuril Maknun (36
tahun sebagai Terdakwa): 1. dianggap mengganggu kenikmatan seksual yang sedang
dialami saksi korban Haji Muslim, selaku Kepala Sekolah; 2. kata ‘setan’, ditujukan pada
Terdakwa, bermakna merendahkan atau bahkan menghinakan seorang Baiq Nuril
Maknun, yang menjadi bawahan (guru honorer) sekaligus saksi atas perilaku seksual
Haji Muslim. 3. Baiq Nuril Maknun merekam percakapan tersebut sebagai cara untuk
melindungi dirinya serta menjadi bukti bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus
dengan pelaku, Haji Muslim. Karena bukan tidak mungkin, relasi kuasa yang tak
seimbang melahirkan proses intimidatif atas apa yang telah disaksikan langsung oleh
Terdakwa.

Sayangnya, pesan dan konteks pesan tersebut, sama sekali tidak difikirkan maknanya
secara sungguh-sungguh dalam Putusan a quo, sebagai sebuah peristiwa kekerasan
seksual. Atas dasar ini, sejumlah akademisi hukum dari sejumlah universitas dengan
didukung Pusat Studi Hukum HAM (HRLS) Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan
Serikat Pengajar HAM (SEPAHAM) Indonesia mengadakan eksaminasi publik sekaligus
mendorongnya menjadi amici curiae.

Amici Curiae (sahabat peradilan) berasal dari tradisi common law.1 Meski demikian, amici
curiae sudah mulai kerap dilakukan di Indonesia sekalipun mempunyai warisan tradisi
civil law. Sudah ada beberapa kasus-kasus penting di Indonesia yang menggunakan
amici curiae, diantaranya adalah kasus Prita Mulyasari, Upi Amaradana, dan Peninjauan
Kembali (PK) Majalah Time versus Soeharto, kasus perlindungan gunung Kendeng
(gugatan Tata Usaha Negara) dan kasus gugatan perdata terhadap Basuki Wasis (dosen
IPB).

Untuk mendapatkan riset ini silakan unggah di sini

kali dilihat