INDEPENDEN, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum ada aturan resmi tentang kampanye #2019GantiPresiden dan #Jokowi2Periode. Menurut Anggota KPU, Wahyu Setiawan saat ini belum ada regulasi untuk mengatur kampanye tagar tersebut.
"Saat ini regulasi kita belum menjangkau itu, karena ini memang belum tahapan kampanye," katanya, Senin (28/08)
Sebelumnya, acara deklarasi #2019GantiPresiden menuai pro dan kontra di sejumlah daerah. Deklarasi ini dianggap sebagai bentuk kampanye yang belum waktunya.
Menurut Wahyu, kegiatan tersebut sah-sah saja asalkan mengikuti aturan-aturan yang relevan. "Tapi kegiatan yang mengumpulkan massa itu memang prosedur harus izin dari kepolisian. Jadi kalau ada kegiatan apa pun yang tidak diizinkan oleh kepolisian jika dilaksanakan itu melanggar hukum," jelasnya.
Wahyu menilai kampanye tagar baik #2019GantiPresiden
maupun #Jokowi2Periode merupakan bentuk partisipasi politik warga. "Dalam konteks partisipasi politik, kami memandang itu sebagai sesuatu yang positif," katanya.
Namun ia tetap mengingatkan agar aktivitas ini tetap bersandar pada koridor hukum. Misalnya tagar yang dijadikan alat peraga. "Itu lihat juga dari peraturan daerah setempat, kan harus bayar pajak," tutupnya. (*)
M. Irham