Redaktur Pelaku Pelecehan Seksual Divonis 8 Bulan Penjara

Indepeden --- Redaktur senior Koran Radar Lawu (Jawa Pos Group), Didik Purwanto mendapat hukuman pidana delapan bulan penjara karena kasus pelecehan seksual. Hakim Pengadilan Negeri Ngawi menjatuhkan vonis dalam sidang putusan yang gelar Rabu (5/10) kemarin.

Korban pelecehan seksual Didik adalah D, reporter magang koran ini. Tindak pelecehan terjadi pada Januari hingga awal Maret 2016 di ruang redaksi. Upaya korban untuk mengadukan perbuatan terpidana kepada pimpinan Koran Radar Lawu tak mendapat tanggapan serius.

 “Semua tindak asusila tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan memberikan arahan kepada korban yang sedang bekerja,” kata Afnan Subagio, Ketua Aliansi Jurnalis Indepeden (AJI) Kediri, salah satu lembaga yang mendampingi korban.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pelecehan seksual. Ia melanggar kesopanan sesuai yang diatur dalam pasal 281 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa 12 bulan penjara.

Selain AJI, sejumlah lembaga perlindungan perempuan Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok Jangkar turut mendampingi korban selama proses persidangan. “Kami serahkan sikap hukum terhadap putusan itu kepada korban untuk menerima atau melakukan upaya banding,” kata Afnan.

Data Aliansi Jurnalis Independen, kasus kekerasan seksual yang dialami wartawan di ruang kerja  atau saat melakukan peliputan sedikit yang berakhir di pengadilan.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan manajer kantor berita LKBN Antara tahun 2014 pada lima korban , pelaku mendapat sanksi internal penurunan jabatan. Sedangkan penegakan hukum tidak berjalan, meski korban telah melapor ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Begitupun kasus pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Biro Pers Istana dialami wartawan Yogyakarta saat peliputan pada 2015. Presiden akhirnya mengganti Kabiro Pers. Sedangkan pada kasus pelecehan seksual dan kekerasan pada reporter di Majalah Geo Times pada 2015 penyelesaian dilakukan secara internal.

Endah Lismartini, Pengurus Bidang Perempuan dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia menyayangkan putusan hakim yang tidak maksimal. “Meskipun kami mengapresiasi, kasus ini kasus pelecehan seksual pertama di ruang kerja yang akhirnya pelaku mendapat vonis pengadilan,” katanya kepada Independen melalui sambungan telepon, Kamis (6/10).

Putusan ini, kata Endah, layak menjadi pijakan bagi Radar Lawu-Jawa Pos untuk memberikan sanksi internal kepada pelaku. “Agar pelaku tidak mengulang perbuatannya dan kasus serupa tidak terulang,” katanya.

Belajar dari kasus ini, ia mengimbau kantor media membuat regulasi internal agar kasus kekerasan seksual di ruang kerja tidak terjadi. Media perlu membuat kebijakan yang mengatur mekanisme pelaporan, penanganan kekerasan seksual di ruang kerja yang berpihak pada korban. Serta punishment bagi pelaku.

Endah melajutkan, banyak kasus kekerasan seksual di internal media yang tidak tertangani dengan baik karena lingkungan kerja yang tidak sensitif dan berpihak pada korban.  

Independen I Yekthi HM

kali dilihat