Independen --- Putusan vonis penjara 7 tahun atas dua jurnalis Reuters oleh pengadilan Myanmar merupakan ancaman bagi kebebasan pers, demikian pernyataan Abdul Manan, Ketua Umum AJI (Aliansi Jurnalis Independen). Kedua jurnalis tersebut adalah Wa Lone dan Kyaw Soe Oo yang sedang menyelidiki dugaan kasus pembunuhan etnis Rohingya oleh militer. Mereka berdua ditangkap Desember 2017 dan awal minggu ini vonis pengadilan dijatuhkan.
W Lone dan Kyaw Soe Oo dituduh memiliki dokumen-dokumen resmi secara ilegal. Mereka saat itu sedang menulis laporan tentang serangan militer di negara bagian Rakhine. Serangan tersebut mengakibatkan 650 ribuan warga Muslim Rohingya mengungsi ke Bangladesh sejak Agustus 2017 silam.
Ini merupakan catatan buruk bagi kebebasan pers di Myanmar. Laporan Reporters Without Borders tahun 2018, Myanmar menduduki ranking 137 dalam indeks kebebasan pers sedunia. Bandingkan dengan Indonesia di rangking 124. Sebenarnya ranking Myanmar diharapkan makin membaik, seiring dengan reformasi yang sedang berlangsung. Namun dengan ditangkap dan vonis 7 tahun atas kedua jurnalis ini, maka ini sinyal kemunduran kebebasan pers di Myanmar.
"Kami menyatakan dukungan terhadap W Lone dan Kyaw Soe Oo, serta Reuters yang terus mengupayakan pembebasan mereka melalui upaya hukum di Myanmar. Kami juga menyerukan kepada organisasi dan individu di berbagai wilayah untuk mendukung kedua jurnalis Reuters sebagai bagian dari tindakan kolektif untuk menjaga kebebasan pers di Asia Tenggara,"kata Abdul Manan. (D002)