Independen --- Sebanyak 109 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan dipecat oleh Bupati karena melakukan mogok kerja selama 5 hari berturut-turut pada 20 Mei 2020.
Namun mereka mogok kerja karena khawatir keselamatan diri saat menangani pasien Covid-19. Alat Perlindungan Diri (APD) yang terbatas dan harus dipakai berulang, sehingga membuat para tenaga kerja ini mogok kerja.
Kejadian ini terjadi pada bulan April-Mei, di saat awal pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Keterbatasan APD dan pengetahuan minim membuat penanganan Covid-19 ini tidak efektif. Bagaimana runtutan peristiwa ini, dapat dibaca di karya Nefri Inge pada Carut Marut RSUD Ogan Ilir Tangani Pasien Covid-19 (1) (D02)
kali dilihat