Rempang Kembali Bergejolak, Delapan Korban Luka dan Kendaraan Dirusak

INDEPENDEN- Kekerasan terhadap masyarakat Pulau Rempang kembali terjadi, Selasa (18/12/2024) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB. Puluhan orang yang diduga karyawan PT. Makmur Elok Graha (MEG) menyerang warga di dua kampung, yakni Kampung Sembulang Hulu dan Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. 

Akibat penyerangan tersebut, sejumlah posko milik warga mengalami kerusakan. Selain itu, delapan warga dilaporkan mengalami luka-luka, diantaranya empat orang mengalami luka sobek di kepala, satu orang mengalami luka berat,  satu orang terkena panah, satu orang mengalami patah tangan, dan  satu orang lainnya mengalami luka ringan. Korban telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan. Tak hanya itu, belasan kendaraan bermotor milik warga juga dirusak oleh para pelaku. 

Mengutip Liputan6.com, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan bentrokan terjadi akibat dicabutnya spanduk penolakan proyek Rempang Eco City yang dipasang oleh warga setempat. Kuat dugaan pelaku pencabutan spanduk tersebut adalah karyawan PT. MEG. Alhasil, terduga pelaku ditahan oleh warga.

“Warga yang marah menolak membebaskannya. Kemudian rekan-rekan karyawan PT. MEG mendatangi lokasi untuk membela temannya, hingga akhirnya terjadi bentrok," kata Heribertus.

Atas insiden kekerasan yang terus berulang, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Boy Jerry Even Sembiring mengatakan pihaknya bersama organisasi masyarakat sipil, menyerukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan lembaga terkait.

Yakni, pertama meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI untuk memastikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan Rempang atas wilayah adat mereka. Selain itu, masyarakat mendesak pembatalan rencana pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City yang dinilai merugikan mereka.

Kedua, Kapolri diharapkan memerintahkan jajarannya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas atas seluruh intimidasi dan kekerasan yang dialami masyarakat Rempang.

“Serta Komnas HAM diminta mengawasi dan bertindak tegas atas pelanggaran HAM yang terjadi, sekaligus memastikan adanya skema perlindungan bagi masyarakat adat di Rempang,” kata Boy.

Untuk diketahui, PT Mega Elok Graha (MEG) adalah anak perusahaan dari Tomy Winata yang bertugas mengembangkan kawasan Rempang menjadi Kawasan Rempang Eco City sebagai bagian dari  proyek strategis nasional (PSN). Proyek Rempang Eco-City bertujuan menciptakan kawasan industri modern untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun, proyek ini mendapat kritik keras karena dianggap mengancam kelestarian lingkungan dan meminggirkan masyarakat adat yang telah lama hidup di Pulau Rempang. 

kali dilihat