100 Burung Langka Papua Diselamatkan di Tanjung Priok, Jaringan Perdagangan Ilegal Diburu

Oleh Redaksi Independen

INDEPENDEN – Perjalanan ratusan satwa liar endemik Papua menuju pasar gelap terhenti di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Dalam operasi gabungan pada 6–7 Juni 2026, aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 ekor satwa liar dilindungi yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Di antara satwa yang diselamatkan terdapat burung-burung eksotis yang menjadi kebanggaan Papua, seperti Mambruk Victoria, Kakatua Koki, Kasturi Kepala Hitam, hingga Nuri Kabare. Seluruh satwa kini menjalani perawatan dan pemeriksaan kesehatan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta.

Operasi tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom). Selain menyita satwa, tim juga mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi.

.
Foto: Kementerian Kehutanan

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada penyelamatan satwa, tetapi juga membongkar jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.

"Satwa ini adalah barang bukti hidup. Karena itu, penyelamatannya harus berjalan beriringan dengan pembuktian hukum. Kami menelusuri siapa yang mengirim, menjemput, hingga pihak yang menampung dan mengambil keuntungan dari perdagangan ilegal ini," ujarnya melalui rilis yang diterbitkan pada 13 Juni 2026.

Satwa yang diamankan terdiri dari berbagai spesies yang dilindungi, antara lain 28 ekor Perkici Pelangi, 19 ekor Kasturi Kepala Hitam, 19 ekor Pipit Matari, 14 ekor Mambruk Victoria, serta sejumlah jenis nuri dan kakatua khas Papua.

Kasus ini kembali menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keanekaragaman hayati Indonesia. Burung-burung endemik Papua memiliki nilai jual tinggi di pasar gelap karena warna, keunikan, dan kelangkaannya. Tidak sedikit yang berakhir sebagai koleksi pribadi atau diperjualbelikan melalui jaringan perdagangan lintas daerah bahkan lintas negara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perdagangan satwa dilindungi kini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang memanfaatkan jalur logistik dan celah pengawasan.

"Polanya lintas wilayah dan dapat terhubung lintas negara. Karena itu, kami menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Kami juga memperkuat pelacakan aliran dana bersama PPATK dan membuka peluang kerja sama internasional, termasuk melalui Interpol jika ditemukan keterkaitan lintas negara," katanya.

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan di pelabuhan dan jalur distribusi, tetapi juga akan diperketat di habitat asal satwa untuk mencegah perburuan sejak dari hulu.

.
Kakatua Hitam Papua (Foto Kementerian Kehutanan)

Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku dapat dijerat hukuman penjara minimal tiga tahun hingga maksimal 15 tahun serta denda dalam kategori berat.

Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa keberhasilan penyelamatan satwa tidak akan cukup tanpa dukungan masyarakat. Permintaan pasar terhadap satwa liar masih menjadi pendorong utama maraknya perdagangan ilegal.

"Jangan membeli, memelihara, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Setiap transaksi ikut mendorong perburuan dan mengancam kelestarian spesies yang menjadi kekayaan Indonesia," kata Dwi.

Bentang alam Papua yang sangat beragam menjadikannya salah satu pusat keanekaragaman hayati terkaya di dunia. Data yang diperoleh dari laman WRI Indonesia menunjukkan wilayah ini menjadi rumah bagi sekitar 15.000–20.000 spesies tumbuhan, termasuk lebih dari 2.000 spesies anggrek. Hutan dan ekosistemnya juga menopang kehidupan sedikitnya 602 spesies burung, 125 spesies mamalia, 223 spesies reptil dan amfibi, 25 spesies ikan air tawar, serta sekitar 1.200 spesies ikan laut.

Tak hanya itu, Papua diperkirakan memiliki sekitar 150.000 spesies serangga, menjadikannya salah satu laboratorium alam terbesar yang masih tersisa di bumi. Sebagai kawasan dengan tingkat endemisme yang sangat tinggi, para ilmuwan meyakini masih terdapat ratusan spesies yang belum pernah dideskripsikan atau bahkan belum dikenal oleh ilmu pengetahuan modern.

Kekayaan hayati yang luar biasa ini menjadikan Papua bukan sekadar benteng terakhir hutan hujan tropis di kawasan Asia-Pasifik, tetapi juga salah satu wilayah paling penting bagi upaya konservasi global di abad ke-21.

kali dilihat