Panglima TNI Diminta Serius Proses Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis

Independen --- Menjelang peringatan 17 Agustus lalu, di Medan, anggota TNI Angkatan Udara (AU) melakukan kekerasan terhadap tujuh jurnalis di Medan saat meliput konflik tanah yang melibatkan TNI AU dengan warga Sarirejo, Medan. Belum tuntas kasus ini diusut, kekerasan terhadap jurnalis kembali dilakukan tentara.

Kali ini pelakunya tentara organik Yonif 501 Rider Madiun terhadap SM, jurnalis salah satu kontributor televisi Net TV. Kekerasan ini mendapat respon dari jurnalis di berbagai daerah.

Puluhan jurnalis anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang Raya melakukan aksi demo mengecam kekerasan ini pada Senin, 3 Oktober.

Aksi serupa juga muncul di Kediri dan Lumajang. Sementara itu di Jakarta, Suwarjono (Ketua AJI Indonesia), Yadi Hendriana (Ketua Umum IJTI) mendatangi Dewan Pers. Mereka melaporkan kasus kekerasan ini terhadap Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo dan Komisioner Dewan Pers Ratna Komala.

Di depan sejumlah wartawan yang hadir di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Suwarjono menyampaikan kecaman terhadapan tindakan kekerasan yang dilakukan Yonif 501 Madiun, dan mengecam pola pemeriksaan Denpom Madiun terhadap korban. “Pemeriksaan cukup panjang, memposisikan korban kembali sebagai korban dalam proses pemeriksaan,” kata Suwarjono, Senin (3/10).

Ia meminta Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menghukum tentara yang melakukan kekerasan. “Penindakan harus dilakukan sebagai contoh agar tidak berulang. Panglima TNI harus serius,” katanya.

Dalam forum yang sama, Yadi Hendriana menyayangkan sikap TNI yang tidak belajar dari kasus kekerasan yang pernah dilakukan sebelumnya. “TNI sudah berjanji tidak akan mengulang kekerasan kepada jurnalis. Kasus SM tidak seharusnya terjadi,” katanya.

Independen I Yekthi HM

kali dilihat