INDEPENDEN, Jakarta – Dosen sekaligus aktivis HAM, Robertus Robet ditangkap polisi Kamis dini hari (07/03). Ia dibawa ke Mabes Polri karena dituding menyebarkan kebencian, berita bohong dan penghinaan terhadap penguasa saat berorasi dalam aksi Kamisan, 28 Februari lalu.
Dalam orasinya, Robet melayangkan kritik terhadap rencana pemerintah menempatkan TNI pada kementerian/lembaga sipil. Dia menganggap rencana ini seperti mengembalikan dwi fungsi ABRI yang pernah berlaku selama orde baru.
Kelompok jurnalis, LSM pemerhati HAM hingga akademisi mengutuk langkah kepolisian menangkap mantan aktivis 98 ini. Kelompok sipil yang menuntut pembebasan Robet di antaranya KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, Imparsial, Indonesian Legal Roundtable, Lokataru Kantor Hukum dan HAM, AJAR, Amnesty Internasional Indonesia, Protection Internasional, hakasasi.id, Perludem, Elsam, sorgemagz.com, Solidaritas Perempuan, Jurnal Perempuan, AJI Indonesia, ICJR, LBH Pers, hingga dosen dari sejumlah kampus di Indonesia.
“Robet tidak sedikitpun menghina institusi TNI. Dalam refleksinya Robet justru mengatakan mencintai TNI dalam artian mendorong TNI yang profesional. Baginya, menempatkan TNI di kementerian sipil artinya menempatkan TNI di luar fungsi pertahanan yang akan mengganggu profesionalitas TNI seperti telah ditunjukkan di Orde Baru,” kata Yati Andriyani, anggota Koalisi Sipil dalam keterangan persnya, Kamis (07/03).
Lebih lanjut, Yati dan koalisinya berpendapat, refleksi yang memberikan komentar apalagi atas kajian akademis atas suatu kebijakan tidak dapat dikategorikan sebagai kebencian atau permusuhan. “Terakhir, TNI jelas bukan individu dan tidak bisa "dikecilkan" menjadi kelompok masyarakat tertentu karena TNI adalah lembaga negara,” tambahnya.
Tuntutan serupa datang dari Asosiasi Program Studi Pendidikan Sosiologi dan Antropologi Indonesia (APPSANTI). Ketuanya, Ubedilah Badrun mengatakan, penangkapan Robertus Robet ini tentu mengusik akal sehat dan nurani. “Sebagai sesama akademisi, juga akal sehat dan nurani Universitas bahwa penangkapan atas kebebasan akademik itu benar benar menunjukan tindakan yang memungkinkan ditafsirkan sebagai tindakan represi kepolisian pada warga akademik,” katanya.
Hingga sore tadi, Robet telah dibebaskan polisi setelah ditahan dan diperiksa lebih dari 10 jam di Mabes Polri. Robet menyampaikan tidak menyebarkan kebencian terhadap TNI. Ia hanya menyampaikan pendapat terhadap kebijakan yang sedang direncanakan pemerintah.
ID003